Wishnutama mengungkapkan bahwa Kemenparekraf telah mengirimkan surat edaran sejak 18 Maret 2020 lalu yang meminta semua kegiatan di dalam dan luar ruangan di semua sektor terkait pariwisata dan ekonomi kreatif untuk ditunda sementara waktu.
“(Penundaan) ini sesuai dengan periode masa darurat bencana virus corona yang telah ditetapkan oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) demi mengurangi potensi penyebaran COVID 19,” tutur Wishnutama.
“Ini adalah keputusan yang harus dilakukan oleh masyarakat dengan harapan penyebaran wabah COVID 19 dapat berakhir sehingga nantinya segala aktivitas bisa berjalan normal kembali,” sambung dia.
Insentif pariwisata
Sebelumnya, pada akhir Februari 2020 lalu, berdasarkan hasil rapat terbatas, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa kebijakan pemerintah berupa insentif untuk stimulus pariwisata Indonesia.
Baca juga: Diskon Tiket Pesawat, Ini Daftar Insentif Pemerintah Akibat Corona
Insentif untuk menarik kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), pemerintah memberikan alokasi tambahan sebesar Rp 298,5 miliar. Insentif tersebut terdiri dari Insentif Airlines dan Travel Agent, Insentif dalam skema Joint Promotion, kegiatan promosi pariwisata serta familiarization trip (famtrip) dan influencer.
Belakangan pada Selasa (3/3/2020), Wishnutama menjelaskan bahwa insentif untuk wisman ditunda.
Insentif lainnya adalah untuk menarik perjalanan wisatawan nusantara. Insentif dari pemerintah yaitu berupa diskon 30 persen penerbangan ke 10 tujuan wisata. Adapun 30 persen itu untuk kuota 25 persen seats di setiap penerbangan ke 10 tujuan wisata.
Baca juga: Sri Mulyani Guyur Rp 3,3 Triliun, Pemda Diminta Tak Tarik Pajak Hotel dan Restoran
Selain itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah di 10 destinasi pariwisata untuk tidak menarik pajak hotel dan restoran kepada pengusaha.
Ini merupakan insentif kepada pengusaha hotel dan restoran dengan pembebasan pajak. Hal tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung Maret 2020.
"Pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Tapi pemerintah daerah nanti diganti pemerintah pusat 10 persen sendiri," ujar dia ketika memberi penjelasan di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.