Insentif untuk menarik kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), pemerintah memberikan alokasi tambahan sebesar Rp 298,5 miliar. Insentif tersebut terdiri dari Insentif Airlines dan Travel Agent, Insentif dalam skema Joint Promotion, kegiatan promosi pariwisata serta familiarization trip (famtrip) dan influencer.
Belakangan pada Selasa (3/3/2020), Wishnutama menjelaskan bahwa insentif untuk wisman ditunda.
Insentif lainnya adalah untuk menarik perjalanan wisatawan nusantara. Insentif dari pemerintah yaitu berupa diskon 30 persen penerbangan ke 10 tujuan wisata. Adapun 30 persen itu untuk kuota 25 persen seats di setiap penerbangan ke 10 tujuan wisata.
Baca juga: Sri Mulyani Guyur Rp 3,3 Triliun, Pemda Diminta Tak Tarik Pajak Hotel dan Restoran
Selain itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah di 10 destinasi pariwisata untuk tidak menarik pajak hotel dan restoran kepada pengusaha.
Ini merupakan insentif kepada pengusaha hotel dan restoran dengan pembebasan pajak. Hal tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung Maret 2020.
"Pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Tapi pemerintah daerah nanti diganti pemerintah pusat 10 persen sendiri," ujar dia ketika memberi penjelasan di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.