JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona di Indonesia membuat masyarakat dianjurkan untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Pemerintah telah mengimbau agar masyarakat berdiam diri di rumah, sekolah di rumah, dan bekerja di rumah.
Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah dengan cara membatasi pelayanan paspor untuk sementara waktu.
Salah satunya dengan menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online.
Melalui akun instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah termasuk ke kantor imigrasi.
View this post on InstagramA post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) on Mar 23, 2020 at 8:03pm PDT
"Sebisa mungkin yuk kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan, cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita," tulis akun @ditjen_imigrasi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Kapan Sebaiknya Mengganti Paspor?
"Betul, ada pembatasan pelayanan paspor, yang mengacu pada Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi," terangnya.
Kantor Imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:
Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.
Baca juga: Pengalaman Buat Paspor Elektronik Baru, Hanya 10 Menit di ULP Semanggi
Bagi kamu yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak dapat ditunda, sehingga mengharuskan pergi ke luar negeri, tetap dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi.
Kamu yang memiliki kepentingan mendesak tetap akan dilayani oleh petugas paspor setiba di kanim pilihan.
Bagi pemohon yang telah mendaftar antrean melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo, tetap dapat menggunakan nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal.
Hal tersebut dikarenakan Apapo akan dinonaktifkan sementara sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.
Baca juga: Ribuan WNA Ajukan Izin Tinggal Darurat di Bali, Antrean Mengular hingga ke Jalan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.