Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hong Kong Batasi Akses Masuk dan Larangan Transit, WNI Diimbau Tunda ke Hong Kong

Kompas.com - 24/03/2020, 14:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Hong Kong mengumumkan kebijakan pembatasan akses masuk dan larangan transit bagi turis sebagai respon perkembangan penyebaran virus corona.

Melihat akun instagram @safetravel.kemlu, kebijakan tersebut akan mulai berlaku besok Rabu (25/3/2020) hingga 14 hari ke depan.

Baca juga: 70 Negara Ini Tutup Akses Penerbangan untuk Cegah Penyebaran Corona

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

IMBAUAN TERKAIT PEMBATASAN AKSES MASUK DAN LARANGAN TRANSIT DI HONG KONG Merespon perkembangan situasi penyebaran COVID-19, Otoritas Hong Kong telah mengumumkan kebijakan berupa: • Tidak menerima kedatangan orang asing non-residen ke Hong Kong ; • Tidak menerima penumpang transit; • Melarang penjualan alkohol. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 25 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan dan tidak berlaku untuk penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir namun bagi mereka tetap dikenakan karantina wajib selama 14 hari. Sehubungan dengan hal tersebut kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan Anda ke luar negeri khususnya ke wilayah Hong Kong. Bagi Anda yang sedang bepergian ke luar negeri khususnya di wilayah Hong Kong kami mengimbau agar Anda segera mengatur kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut. Dalam keadaan darurat Anda dapat menghubungi hotline @kjri_hongkong di nomor +852 6773 0466 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel. #safetravelkemlu #safetravellers #negaramelindungi #covid19 #coronavirus #hongkong (Sumber foto: ericsson.com)

A post shared by Safe Travel Kemlu (@safetravel.kemlu) on Mar 23, 2020 at 5:05am PDT

"Tidak menerima kedatangan orang asing non-residen ke Hong Kong, tidak menerima penumpang transit, melarang penjualan alkohol," tulis akun instagram @safetravel.kemlu.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

"Namun bagi mereka tetap dikenakan karantina wajib selama 14 hari," tulis akun @safetravel.kemlu.

Mengacu kebijakan tersebut, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI untuk menunda perjalanan ke luar negeri khususnya wilayah Hong Kong.

Kemenlu juga mengimbau bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri khususnya Hong Kong agar segera mengatur kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.

Baca juga: Imbas Virus Corona, Hong Kong Tetapkan Pembatasan Masuk dari Korea Selatan

Untuk WNI yang sedang berada di Hong Kong dan membutuhkan bantuan dalam keadaan darurat, dapat menghubungi hotline KJRI Hong Kong di nomor +852 67730466.

Kamu juga bisa mengakses akun instagram dan mendapat informasi terkini dari KJRI Hongkong di @kjri_hongkong atau bisa juga menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

Sebelumnya, diakses dari akun instagram @kjri_hongkong mengumumkan tentang kewajiban karantina mandiri bagi warga yang datang dari luar Hong Kong, kecuali Makau dan Taiwan, tanpa membedakan kewarganegaraan dan paspor.

Kebijakan ini berlaku sejak Kamis (19/3/2020) dan akan dilangsungkan selama 14 hari ke depan.

Pendatang akan dikarantina di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh petugas.

Namun, pendatang juga bisa mengusulkan tempat karantina sendiri asal disetujui oleh petugas.

Otoritas Hong Kong juga memberlakukan sanksi bagi pendatang yang melanggar penerapan karantina mandiri tersebut.

"Pelanggaran atas penerapan karantina tersebut merupakan tindakan kriminal dan dapat dikenakan sanksi maksimal 25.000 dollar Hong Kong (setara Rp 53 juta) dan kurungan penjara 6 bulan," seperti tertuang dalam Siaran Pers Pemerintah Hong Kong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com