JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Hong Kong mengumumkan kebijakan pembatasan akses masuk dan larangan transit bagi turis sebagai respon perkembangan penyebaran virus corona.
Melihat akun instagram @safetravel.kemlu, kebijakan tersebut akan mulai berlaku besok Rabu (25/3/2020) hingga 14 hari ke depan.
Baca juga: 70 Negara Ini Tutup Akses Penerbangan untuk Cegah Penyebaran Corona
"Tidak menerima kedatangan orang asing non-residen ke Hong Kong, tidak menerima penumpang transit, melarang penjualan alkohol," tulis akun instagram @safetravel.kemlu.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
"Namun bagi mereka tetap dikenakan karantina wajib selama 14 hari," tulis akun @safetravel.kemlu.
Mengacu kebijakan tersebut, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI untuk menunda perjalanan ke luar negeri khususnya wilayah Hong Kong.
Kemenlu juga mengimbau bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri khususnya Hong Kong agar segera mengatur kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.
Baca juga: Imbas Virus Corona, Hong Kong Tetapkan Pembatasan Masuk dari Korea Selatan
Untuk WNI yang sedang berada di Hong Kong dan membutuhkan bantuan dalam keadaan darurat, dapat menghubungi hotline KJRI Hong Kong di nomor +852 67730466.
Kamu juga bisa mengakses akun instagram dan mendapat informasi terkini dari KJRI Hongkong di @kjri_hongkong atau bisa juga menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
Sebelumnya, diakses dari akun instagram @kjri_hongkong mengumumkan tentang kewajiban karantina mandiri bagi warga yang datang dari luar Hong Kong, kecuali Makau dan Taiwan, tanpa membedakan kewarganegaraan dan paspor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.