View this post on InstagramA post shared by kjrihongkong (@kjri_hongkong) on Mar 18, 2020 at 8:39am PDT
Kebijakan ini berlaku sejak Kamis (19/3/2020) dan akan dilangsungkan selama 14 hari ke depan.
Pendatang akan dikarantina di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh petugas.
Namun, pendatang juga bisa mengusulkan tempat karantina sendiri asal disetujui oleh petugas.
Otoritas Hong Kong juga memberlakukan sanksi bagi pendatang yang melanggar penerapan karantina mandiri tersebut.
"Pelanggaran atas penerapan karantina tersebut merupakan tindakan kriminal dan dapat dikenakan sanksi maksimal 25.000 dollar Hong Kong (setara Rp 53 juta) dan kurungan penjara 6 bulan," seperti tertuang dalam Siaran Pers Pemerintah Hong Kong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.