JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Hong Kong mengumumkan kebijakan pembatasan akses masuk dan larangan transit bagi turis sebagai respon perkembangan penyebaran virus corona.
Melihat akun instagram @safetravel.kemlu, kebijakan tersebut akan mulai berlaku besok Rabu (25/3/2020) hingga 14 hari ke depan.
Baca juga: 70 Negara Ini Tutup Akses Penerbangan untuk Cegah Penyebaran Corona
View this post on InstagramA post shared by Safe Travel Kemlu (@safetravel.kemlu) on Mar 23, 2020 at 5:05am PDT
"Tidak menerima kedatangan orang asing non-residen ke Hong Kong, tidak menerima penumpang transit, melarang penjualan alkohol," tulis akun instagram @safetravel.kemlu.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
"Namun bagi mereka tetap dikenakan karantina wajib selama 14 hari," tulis akun @safetravel.kemlu.
Mengacu kebijakan tersebut, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI untuk menunda perjalanan ke luar negeri khususnya wilayah Hong Kong.
Kemenlu juga mengimbau bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri khususnya Hong Kong agar segera mengatur kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.
Baca juga: Imbas Virus Corona, Hong Kong Tetapkan Pembatasan Masuk dari Korea Selatan
Untuk WNI yang sedang berada di Hong Kong dan membutuhkan bantuan dalam keadaan darurat, dapat menghubungi hotline KJRI Hong Kong di nomor +852 67730466.
Kamu juga bisa mengakses akun instagram dan mendapat informasi terkini dari KJRI Hongkong di @kjri_hongkong atau bisa juga menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
Sebelumnya, diakses dari akun instagram @kjri_hongkong mengumumkan tentang kewajiban karantina mandiri bagi warga yang datang dari luar Hong Kong, kecuali Makau dan Taiwan, tanpa membedakan kewarganegaraan dan paspor.
View this post on InstagramA post shared by kjrihongkong (@kjri_hongkong) on Mar 18, 2020 at 8:39am PDT
Kebijakan ini berlaku sejak Kamis (19/3/2020) dan akan dilangsungkan selama 14 hari ke depan.
Pendatang akan dikarantina di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh petugas.
Namun, pendatang juga bisa mengusulkan tempat karantina sendiri asal disetujui oleh petugas.
Otoritas Hong Kong juga memberlakukan sanksi bagi pendatang yang melanggar penerapan karantina mandiri tersebut.
"Pelanggaran atas penerapan karantina tersebut merupakan tindakan kriminal dan dapat dikenakan sanksi maksimal 25.000 dollar Hong Kong (setara Rp 53 juta) dan kurungan penjara 6 bulan," seperti tertuang dalam Siaran Pers Pemerintah Hong Kong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.