Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Wabah Corona, Thailand Tutup Pintu Turis Asing Non-residen

Kompas.com - 26/03/2020, 22:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Thailand secara efektif menutup pintunya bagi orang asing non-residen yang ingin masuk selama keadaan darurat mulai hari Kamis (26/3/2020).

Kebijakan tersebut dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19 ) di Thailand.

Baca juga: Berencana Pergi ke Thailand? Harus Punya Sertifikat Kesehatan Bebas Corona dan Asuransi

Melansir Nation Thailand, hanya beberapa kelompok orang yang akan diizinkan masuk dan keluar negeri Gajah Putih.

 

Hanya Perdana Menteri dan Otoritas yang bertanggung jawab membuka perbatasan dalam kasus-kasus khusus.

Baca juga: Thailand Tangguhkan Visa dari 21 Negara yang Terdampak Virus Corona

Adapun mereka yang diperbolehkan masuk dan keluar yaitu pekerja pengangkut barang dengan catatan harus cepat meninggalkan Thailand.

Kemudian, operator transportasi darat, laut, dan udara seperti pengemudi, pilot, dan awak kapal harus mengikuti tabel waktu pemerintah Thailand.

Wat Phra Singh di Chiang Mai, Thailand.Shutterstock Wat Phra Singh di Chiang Mai, Thailand.

Selain itu, staf diplomatik, anggota organisasi internasional, dan perwakilan pemerintah yang memiliki misi di Thailand diizinkan untuk masuk.

Anggota keluarga mereka juga akan diizinkan masuk atas perizinan Kementerian Luar Negeri. Adapun warga negara non-Thailand yang memiliki izin kerja juga akan diizinkan.

Sementara itu, warga negara Thailand yang dikontrak dengan kedutaan atau konsulat Thailand harus mendapatkan sertifikat kesehatan untuk terbang. Surat tersebut harus dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum bepergian.

Sebelumnya, Thailand telah menetapkan kebijakan khusus terkait setiap penumpang pesawat yang menuju ke Thailand, termasuk tujuan transit.

Suasana Wat Arun saat momen matahari terbenam. SHUTTERSTOCK/THANAKORN.P Suasana Wat Arun saat momen matahari terbenam.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @safetravel.kemlu, setiap penumpang pesawat diwajibkan memiliki health certificate bebas Covid-19 yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan.

Setiap penumpang juga diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup risiko Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS atau Rp 1,65 miliar.

Sementara itu, pemerintah RI juga telah mengimbau WNI untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Bagi WNI yang membutuhkan bantuan di Thailand, bisa menghubungi kontak berikut:

  • KBRI Bangkok +662 252313540
  • KJRI Songkhla +6674311544 / +6674 312219 / +6674441867

Kamu juga bisa menekan tombol darurat yang ada pada aplikasi Safe Travel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com