Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/03/2020, 19:03 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Jepang memutuskan untuk membatasi pengeluaran visa kunjungan termasuk untuk warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Cegah Virus Corona, Jepang Imbau Warganya Tidak Bepergian Ke Luar Negeri

Kebijakan tersebut di antaranya menghentikan validitas visa Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang telah diterbitkan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 di kantor perwakilan Jepang di 7 negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia.

Baca juga: Liburan di Rumah Aja, Virtual Traveling Panorama Aurora Borealis

Kantor perwakilan yang dimaksud ialah Kedutaan Besar Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang, atau Kantor Konsulat Jepang

Selain Indonesia, 6 negara di Asia Tenggara yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Korea Selatan.

Baca juga: Virtual Traveling Disney saat Liburan di Rumah, Ada Apa Saja?

Arashiyama Bamboo Forest, wisata populer di Kyoto, Jepang. SHUTTERSTOCK/GUITAR PHOTOGRAPHER Arashiyama Bamboo Forest, wisata populer di Kyoto, Jepang.

Aturan ini berlaku mulai Sabtu (28/3/2020) pukul 00.00 sampai akhir April 2020 dan akan diperpanjang masa berlakunya jika dianggap perlu, seperti melansir situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Pemerintah Jepang juga menghentikan penerapan bebas visa (visa waiver) termasuk visa diplomat dan visa ofisial, serta bebas visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC).

Setelah kebijakan ini diterapkan, visa yang telah diterbitkan sebelumnya akan menjadi valid kembali sampai pada masa berlaku yang telah ditetapkan sebelum kebijakan penghentian validitas visa ini diterapkan.

Proses untuk memeriksa permohonan visa pada masa berlakunya kebijakan ini akan memakan waktu lebih lama daripada saat normal.

Informasi lebih detail terkait kebijakan pembatasan visa dapat dilihat pada situs web resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Karantina bagi orang yang berkunjung ke Jepang

Selain pembatasan visa, sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus corona ( Covid-19 ) pemerintah Jepang juga memberlakukan karantina bagi pengunjung dari 7 negara di Asia Tenggara agar dikarantina selama 14 hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lebaran 2023, Tjong A Fie Mansion di Medan Tetap Buka

Lebaran 2023, Tjong A Fie Mansion di Medan Tetap Buka

Travel Update
Wisatawan Diprediksi Padati Medan mulai H-7 Lebaran 2023

Wisatawan Diprediksi Padati Medan mulai H-7 Lebaran 2023

Travel Update
Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Berapa Lama Puasa di Mesir? Durasinya Bertambah Setiap Hari

Jalan Jalan
Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Naik Jet Pikachu Bisa Terbang ke Jepang dan Indonesia, Cek Rutenya

Travel Update
Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Ramai di Media Sosial, Ini 4 Perbedaan KRL dan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

Travel Update
Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Jalan Jalan
Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Travel Update
Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Jalan Jalan
Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

BrandzView
Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Travel Update
10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

Travel Update
5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

Jalan Jalan
Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+