Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunda Liburan ke Jepang, Ada Pembatasan Visa Kunjungan Termasuk untuk WNI

Kompas.com - 28/03/2020, 19:03 WIB
Yuharrani Aisyah

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Jepang memutuskan untuk membatasi pengeluaran visa kunjungan termasuk untuk warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Cegah Virus Corona, Jepang Imbau Warganya Tidak Bepergian Ke Luar Negeri

Kebijakan tersebut di antaranya menghentikan validitas visa Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang telah diterbitkan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 di kantor perwakilan Jepang di 7 negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia.

Baca juga: Liburan di Rumah Aja, Virtual Traveling Panorama Aurora Borealis

Kantor perwakilan yang dimaksud ialah Kedutaan Besar Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang, atau Kantor Konsulat Jepang

Selain Indonesia, 6 negara di Asia Tenggara yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Korea Selatan.

Baca juga: Virtual Traveling Disney saat Liburan di Rumah, Ada Apa Saja?

Arashiyama Bamboo Forest, wisata populer di Kyoto, Jepang. SHUTTERSTOCK/GUITAR PHOTOGRAPHER Arashiyama Bamboo Forest, wisata populer di Kyoto, Jepang.

Aturan ini berlaku mulai Sabtu (28/3/2020) pukul 00.00 sampai akhir April 2020 dan akan diperpanjang masa berlakunya jika dianggap perlu, seperti melansir situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Pemerintah Jepang juga menghentikan penerapan bebas visa (visa waiver) termasuk visa diplomat dan visa ofisial, serta bebas visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC).

Setelah kebijakan ini diterapkan, visa yang telah diterbitkan sebelumnya akan menjadi valid kembali sampai pada masa berlaku yang telah ditetapkan sebelum kebijakan penghentian validitas visa ini diterapkan.

Proses untuk memeriksa permohonan visa pada masa berlakunya kebijakan ini akan memakan waktu lebih lama daripada saat normal.

Informasi lebih detail terkait kebijakan pembatasan visa dapat dilihat pada situs web resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Karantina bagi orang yang berkunjung ke Jepang

Selain pembatasan visa, sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus corona ( Covid-19 ) pemerintah Jepang juga memberlakukan karantina bagi pengunjung dari 7 negara di Asia Tenggara agar dikarantina selama 14 hari.

Pengunjung yang masuk ke Jepang dari Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Korea Selatan diharuskan tetap berada di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina.

Gerbang torii di Kuil Fushimi Inari, Kyoto, Jepang. SHUTTERSTOCK/IKUNI Gerbang torii di Kuil Fushimi Inari, Kyoto, Jepang.

Mereka juga tak diizinkan untuk menggunakan sarana transportasi umum. Di antaranya kereta listrik, bus, taksi, sedangkan mobil sewa (car rental) tidak dipermasalahkan.

Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja Jepang (MHLW) mengatakan bahwa transportasi dari bandara sampai tempat karantina wajib disediakan sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku kepada maskapai penerbangan dan lainnya yang berangkat dari negara keberangkatan setelah mulai Minggu (28/3/2020) pukul 00.00 waktu Jepang. Aturan ini akan diterapkan sampai akhir April 2020.

Informasi lebih detail terkait upaya pengamanan di perbatasan Jepang dapat dilihat di situs web resmi Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja Jepang (dalam Bahasa Inggris):

https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/kenkou_iryou/covid19_qa_kanrenkigyou_00003.html

Bisa juga menghubungi Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja (MHLW) pada nomor +81-3-3595-2176 (dari Jepang). Tersedia untuk Bahasa Jepang, Inggris, Mandarin, dan Korea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com