"Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F," terang Agus Haryadi.
Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 yang berlaku sampai 29 Mei 2020 bersifat sementara selama masa darurat wabah virus corona di Indonesia.
Masa darurat tersebut dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020.
Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei
"Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang," tutur Agus Haryadi.
Sementara kebijakan pembatasan operasional ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020.
Dengan adanya pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak kebijakan ini dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan