KOMPAS.com - Operasi Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta akan dibatasi mulai 1 April sampai 29 Mei 2020.
Baca juga: Cara Ubah Jadwal, Ubah Rute, dan Refund Tiket Garuda Indonesia Terkait Virus Corona
Kebijakan tersebut disampaikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
Baca juga: AP II: Belum Ada Alat Pengukur Suhu di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Soetta
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Agus Haryadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang domestik maupun internasional.
"Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," jelas Agus Haryadi.
Dengan adanya pembatasan operasi Terminal 1 dan 2, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sementara sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau tutup sementara.
Pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic), Trigana (Pangkalanbun), dan Airfast Indonesia.
"Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3," kata Agus Haryadi.
Penerbangan low-cost carrier (LCC) yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) ke Terminal 3 dilayani di check-in konter Island E.
Maskapai LCC yang dimaksud adalah Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, dan Citilink.
Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F.
"Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F," terang Agus Haryadi.
Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 yang berlaku sampai 29 Mei 2020 bersifat sementara selama masa darurat wabah virus corona di Indonesia.
Masa darurat tersebut dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020.
Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei
"Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang," tutur Agus Haryadi.
Sementara kebijakan pembatasan operasional ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020.
Dengan adanya pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak kebijakan ini dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.