Guna mengantisipasi adanya penutupan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhenti mengeluarkan visa kunjungan efektif sejak 20 Maret 2020.
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Indonesia sudah melakukan pembatasan masuk/transit bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal/mengunjungi wilayah Iran, Italia, dan Vatikan.
Termasuk Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.
Selanjutnya ada juga penangguhan satu bulan kebijakan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kedua kebijakan tersebut berlaku sejak 20 Maret 2020.
Terkait WNA yang terdampar di Indonesia, pihak imigrasi berlakukan izin tinggal darurat bagi mereka yang tidak bisa meninggalkan Indonesia, salah satunya Bali.
Baca juga: Cuma Terisi 4 Orang, Semua Penumpang Air New Zealand Ditingkatkan ke Kabin Bisnis
Melihat hal tersebut, ribuan WNA terlihat berbondong-bondong mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat di Bali.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma, menuturkan bahwa antrean paling banyak terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, dan Balo.
“Memang antrean sudah sampai ke Coco Mart (toko di depan Kanim Ngurah Rai),” katanya, mengutip Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Hingga Senin (23/3/2020) siang, Surya menuturkan bahwa WNA yang sudah mengajukan izin tinggal darurat berjumlah 1.830 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.469 orang adalah warga China, 23 orang warga Inggris, 23 orang warga Amerika Serikat, dan 27 orang warga Italia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.