JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan kebijakan baru terkait pencegahan virus corona (Covid-19).
Dikutip dari Instagram Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, @safetravel.kemlu, mulai tanggal 1 April 2020, Pemerintah Korsel mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari bagi setiap orang yang memasuki negaranya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh dunia, baik WN Korea dan WN non-Korea, terlepas dari jenis visa yang digunakan short term atau long term visit.
Baca juga: 9 Restoran Cepat Saji Ini Beri Promo Makanan Pesan Antar dan Take Away
Bagi WN non-Korea yang tidak memiliki alamat domisili lokal, maka harus tinggal di fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemerintah Korea Selatan dengan biaya sendiri.
Sementara bagi para diplomat dan WN-non Korea yang datang untuk urusan bisnis dapat menghubungi Kedutaan Besar Korea Selatan terdekat untuk mengajukan kemudahan prosedur.
Kemudian, saat tiba di Korea Selatan, harus menjalani tes Covid-19. Tes ini dibiayai oleh Pemerintah Korea Selatan.
Baca juga: Cara Daftar Akun KAI Access untuk Batalkan Tiket KA dan Refund 100 Persen
Apabila hasilnya negatif, maka akan diterapkan screening proaktif oleh otoritas kesehatan Korea--bukan kewajiban karantina.
Sebagai catatan, WN non-Korea yang melanggar karantina mandiri ini akan dideportasi dan bagi WN Korea akan dikenai denda 10 juta Won.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenlu mengimbau warga Indonesia agar menunda perjalanan ke Korea Selatan untuk sementara waktu.
Bagi WNI yang berada di Korea Selatan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Update Wabah Virus Corona, Gantian China Larang Kedatangan Turis Asing
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.