KOMPAS.com - Pesta Kesenian Bali ke-42 yang rencananya diselenggarakan 13 Juni-11 Juli 2020 ditiadakan.
Kebijakan tersebut diputuskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai langkah antisipasi untuk cegah penyebaran wabah virus corona ( Covid-19 ) di Pulau Dewata.
Baca juga: Cerita Turis Asing yang Terjebak di Bali karena Pandemi Global Virus Corona
"Ini memang keputusan yang tidak mudah, Bapak Gubernur setelah berdiskusi dengan bupati/wali kota se-Bali dan Ketua DPRD sepakat untuk meniadakan Pekan Kesenian Bali (PKB) ke-42 tahun ini," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana di Denpasar, Selasa (31/3/2020), mengutip Antara.
Baca juga: Tempat Wisata di Bali Tutup Sementara Guna Antisipasi Virus Corona
Festival kesenian terbesar di Bali ini membutuhkan tahapan latihan, penyiapan properti, dan juga penyelenggaraan PKB di tingkat kabupaten/kota.
"Dengan kondisi seperti ini, daripada tidak maksimal dan terjadi ketidakpastian, boleh berkumpul atau tidak, sehingga opsi ditiadakan ini menjadi paling tepat," ujarnya.
Selain itu, kata Kun Adnyana, PKB secara historis yang digelar sejak tahun 1978 tersebut, juga berhubungan dengan jeda sekolah, sehingga masyarakat termasuk peserta didik dapat maksimal terlibat.
"Sempat diperbincangkan untuk mengundur PKB, tetapi kalau mundur, kan banyak lomba yang melibatkan peserta didik," kata pria yang juga akademisi ISI Denpasar itu.
"Mereka juga sudah lama belajar di rumah, jadi agak susah memberikan kelonggaran peserta didik untuk terlibat maksimal, belum lagi kegiatan seni lain yang menunggu di bulan Oktober," imbuhnya.
Jika tetap dipaksakan untuk digelar, perwakilan kabupaten/kota juga menyatakan akan mundur.
"Ini memang menjadi pertama kalinya PKB ditiadakan, karena pandemi Covid-19. Jadi, banyak even-even besar yang bergeser," ucapnya.
Para seniman mempunyai pandangan yang sama dan memahami kondisi di tengah wabah virus corona dan adanya penerapan physical distancing.
Menurut Kun Adnyana terdapat beberapa pertimbangan terkait peniadaan PKB ke-42 tahun 2020.
Pertimbangan pertama, adanya arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Arahan presiden ini didasarkan pada data penyebaran Covid-19 di seluruh negara, termasuk Indonesia yang belakangan kasusnya semakin meningkat.
"Kondisi ini mendorong seluruh negara termasuk Indonesia melakukan upaya serius dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan menempuh berbagai kebijakan termasuk social/physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan," ucapnya.