Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/04/2020, 07:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk ataupun transit ke Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Daftar 126 Jadwal KA Daop 6 Yogyakarta yang Batal Jalan Per April 2020

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Ia melanjutkan, larangan ini berdasarkan pantauan perkembangan wabah virus yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

Baca juga: David Beckham Kenang Masa Kecil Makan Es Krim Viennetta, Kamu Juga Bisa!

Namun, terdapat pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Meski mendapat pengecualian, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Ditjen Imigrasi Terapkan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis Bagi WNA

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia pada Jumat (20/3/2020).

Kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Sekarang di Rumah Aja, Kelar Wabah Covid-19 Mau Liburan ke Negara Mana?

Adapun kebijakan itu mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com