Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/04/2020, 07:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk ataupun transit ke Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Daftar 126 Jadwal KA Daop 6 Yogyakarta yang Batal Jalan Per April 2020

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Ia melanjutkan, larangan ini berdasarkan pantauan perkembangan wabah virus yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

Baca juga: David Beckham Kenang Masa Kecil Makan Es Krim Viennetta, Kamu Juga Bisa!

Namun, terdapat pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Meski mendapat pengecualian, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Ditjen Imigrasi Terapkan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis Bagi WNA

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia pada Jumat (20/3/2020).

Kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Sekarang di Rumah Aja, Kelar Wabah Covid-19 Mau Liburan ke Negara Mana?

Adapun kebijakan itu mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Promo pada KAI Expo 2023, Kereta Eksekutif Rp 150.000

Daftar Promo pada KAI Expo 2023, Kereta Eksekutif Rp 150.000

Travel Update
Wisata Sekitar Museum Petilasan Mbah Maridjan, Tampilkan Pesona Merapi

Wisata Sekitar Museum Petilasan Mbah Maridjan, Tampilkan Pesona Merapi

Jalan Jalan
Itinerary Pendakian Gunung Telomoyo via Arsal, Bisa Berangkat Sore

Itinerary Pendakian Gunung Telomoyo via Arsal, Bisa Berangkat Sore

Itinerary
Cerita Lansia 72 Tahun Antre 5 Jam Demi Promo Tiket Kereta di KAI Expo

Cerita Lansia 72 Tahun Antre 5 Jam Demi Promo Tiket Kereta di KAI Expo

Jalan Jalan
Koleksi di Museum Petilasan Mbah Maridjan, Ada Tulang Belulang

Koleksi di Museum Petilasan Mbah Maridjan, Ada Tulang Belulang

Travel Update
6 Tips Berburu Promo Tiket Kereta di KAI Expo 2023, Datang Pagi Hari

6 Tips Berburu Promo Tiket Kereta di KAI Expo 2023, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Jogja Spoor Day Jadi Wisata Edukasi Anak-anak Soal Kereta Api

Jogja Spoor Day Jadi Wisata Edukasi Anak-anak Soal Kereta Api

Travel Update
Cara ke TMII Naik TransJakarta dari Tangerang, Lihat Baju Adat Jokowi

Cara ke TMII Naik TransJakarta dari Tangerang, Lihat Baju Adat Jokowi

Travel Tips
7 Tips Mendaki Gunung Penanggungan via Jolotundo, Awas Dehidrasi

7 Tips Mendaki Gunung Penanggungan via Jolotundo, Awas Dehidrasi

Travel Tips
5 Tempat Wisata Dekat Lapangan Banteng, Bisa Jalan Kaki

5 Tempat Wisata Dekat Lapangan Banteng, Bisa Jalan Kaki

Jalan Jalan
Pos Komando di Monumen Pancasila Sakti, Tempat Rapat Persiapan G-30-S

Pos Komando di Monumen Pancasila Sakti, Tempat Rapat Persiapan G-30-S

Jalan Jalan
Panduan ke KAI Expo 2023: Lokasi, Promo, dan Tiket Masuk

Panduan ke KAI Expo 2023: Lokasi, Promo, dan Tiket Masuk

Travel Tips
Festival Heley Mbay Hote Mbay, Pertahankan Tradisi Gerabah di Jayapura

Festival Heley Mbay Hote Mbay, Pertahankan Tradisi Gerabah di Jayapura

Travel Update
Tradisi Selamatan Maulid Nabi di Magetan, Gantikan Tumpeng dengan Pisang

Tradisi Selamatan Maulid Nabi di Magetan, Gantikan Tumpeng dengan Pisang

Travel Update
KAI Expo 2023 Digelar, Diskon Tiket Kereta Api mulai Rp 50.000

KAI Expo 2023 Digelar, Diskon Tiket Kereta Api mulai Rp 50.000

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com