Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/04/2020, 07:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia:

Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian:

  1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
  2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
  5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
  6. orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional

Baca juga: Jangan ke Kantor Imigrasi, Antrean Layanan Paspor Online Dinonaktifkan

Persyaratan orang asing yang mendapat pengecualian larangan

  1. Adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
  2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
  3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Baca juga: Festival Seni Terbesar Bali Ditiadakan, Demi Cegah Penyebaran Corona

Aturan bagi orang asing yang berada di Indonesia

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
  2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Dengan dinyatakannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Okupansi Hotel di Kota Malang Meningkat Meski Bromo Sempat Ditutup

Okupansi Hotel di Kota Malang Meningkat Meski Bromo Sempat Ditutup

Hotel Story
Mulai 14 Februari 2024, Pungutan Rp 150.000 untuk Turis Asing di Bali Resmi Berlaku

Mulai 14 Februari 2024, Pungutan Rp 150.000 untuk Turis Asing di Bali Resmi Berlaku

Travel Update
13 Tempat Wisata Kota Tua Jakarta yang Sarat Sejarah   

13 Tempat Wisata Kota Tua Jakarta yang Sarat Sejarah   

Jalan Jalan
Versi Terbaru M-Paspor, Mudah Pilih Kantor Imigrasi Jika Kuota Habis

Versi Terbaru M-Paspor, Mudah Pilih Kantor Imigrasi Jika Kuota Habis

Travel Update
Kereta Ekonomi New Generation KA Jayabaya Resmi Diluncurkan Hari Ini

Kereta Ekonomi New Generation KA Jayabaya Resmi Diluncurkan Hari Ini

Travel Update
5 Spot Foto di Lapangan Banteng Jakarta, Ada Amfiteater dan Monumen

5 Spot Foto di Lapangan Banteng Jakarta, Ada Amfiteater dan Monumen

Travel Tips
Rute dan Harga Terbaru Paket Jip Wisata Lava Tour Merapi

Rute dan Harga Terbaru Paket Jip Wisata Lava Tour Merapi

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Museum Petilasan Mbah Maridjan di Lereng Merapi

Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Museum Petilasan Mbah Maridjan di Lereng Merapi

Travel Update
Pendakian Telomoyo via Arsal, Sekitar 2 Jam sampai Puncak

Pendakian Telomoyo via Arsal, Sekitar 2 Jam sampai Puncak

Jalan Jalan
8 Aktivitas di Lapangan Banteng, Bisa Lihat Air Mancur Menari

8 Aktivitas di Lapangan Banteng, Bisa Lihat Air Mancur Menari

Travel Tips
Wisata Sawah Sumber Gempong: Harga Tiket, Jam Buka, dan Aktivitas    

Wisata Sawah Sumber Gempong: Harga Tiket, Jam Buka, dan Aktivitas    

Jalan Jalan
Islandia Bakal Terapkan Pajak Turis untuk Alasan Lingkungan

Islandia Bakal Terapkan Pajak Turis untuk Alasan Lingkungan

Travel Update
Manfaatkan Momen Migrasi Ikan, Ada Kompetisi Pancing Tuna di Tanjung Lesung Banten

Manfaatkan Momen Migrasi Ikan, Ada Kompetisi Pancing Tuna di Tanjung Lesung Banten

Travel Update
Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Dipastikan Tak Ada Penumpukan di Bandara

Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Dipastikan Tak Ada Penumpukan di Bandara

Travel Update
Pendakian Gunung Penanggungan via Jolotundo, Lewati Candi-candi Peninggalan Masa Lalu

Pendakian Gunung Penanggungan via Jolotundo, Lewati Candi-candi Peninggalan Masa Lalu

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com