Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Larang Semua Kunjungan dan Transit WNA

Kompas.com - 02/04/2020, 11:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah RI memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia mulai hari ini, Kamis (2/4/2020).

Larangan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) ini tertulis dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Baca juga: Manajemen Krisis Pariwisata Gunung selama Corona, Bangun Kewaspadaan

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia:

Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian

  1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
  2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
  5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
  6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional

Persyaratan orang asing yang mendapat pengecualian larangan

  1. Adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
  2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
  3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Aturan bagi orang asing yang berada di Indonesia

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
  2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Wisatawan mancanegara (wisman) menikmati suasana di kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Kamis (4/9/2014). TRIBUNNEWS.com/HERUDIN Wisatawan mancanegara (wisman) menikmati suasana di kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Kamis (4/9/2014).
Dengan dinyatakannya aturan ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Sementara, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Baca juga: Italia Dikarantina karena Corona, Turis Indonesia Diimbau Tidak Datang ke Italia

Adapun aturan sebelumnya terkait WNA masuk ke Indonesia yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi pada Jumat (20/3/2020) yakni pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia.

Pemnbatasan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Rekomendasi Kafe Kucing di Bandung

3 Rekomendasi Kafe Kucing di Bandung

Jalan Jalan
Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Jalan Jalan
Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Travel Update
Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Jalan Jalan
Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Travel Update
The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

Jalan Jalan
Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Travel Tips
Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Travel Update
Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Travel Update
13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

Travel Update
Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja 'Overtime' Sopir Bus Pariwisata

Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja "Overtime" Sopir Bus Pariwisata

Travel Update
Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

BrandzView
Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Travel Update
Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com