JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi layanan paspor untuk sementara waktu.
Melalui akun instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah termasuk berkunjung ke kantor imigrasi.
"Sebisa mungkin yuk kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan, cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita," tulis akun @ditjen_imigrasi.
Informasi tersebut telah diposting sejak Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Jangan ke Kantor Imigrasi, Antrean Layanan Paspor Online Dinonaktifkan
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan pembatasan pelayanan paspor bagi masyarakat ini berlaku hingga berakhirnya tanggap darurat bencana yang dijadwalkan 29 Mei 2020.
"Sampai masa tanggap darurat berakhir yaitu berdasarkan keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Namun, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:
Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya. Pemohon harus memiliki rujukan dokter yang mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.
Ahmad mengatakan orang yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bisa ditunda dapat datang ke kantor imigrasi dan dilayani paspornya.
"Orang-orang tersebut di antaranya adalah para medis atau petugas negara untuk melaksanakan kepentingan penanggulangan Covid-19, seperti mengambil peralatan medis di luar negeri," jelas Ahmad.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Ditjen Imigrasi Terapkan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis Bagi WNA
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.