Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Buat Paspor Baru di Ditjen Imigrasi Indonesia Ditangguhkan Sementara Waktu

Kompas.com - 06/04/2020, 19:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi layanan paspor untuk sementara waktu.

Melalui akun instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah termasuk berkunjung ke kantor imigrasi.

"Sebisa mungkin yuk kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan, cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita," tulis akun @ditjen_imigrasi.

Informasi tersebut telah diposting sejak Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Jangan ke Kantor Imigrasi, Antrean Layanan Paspor Online Dinonaktifkan

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan pembatasan pelayanan paspor bagi masyarakat ini berlaku hingga berakhirnya tanggap darurat bencana yang dijadwalkan 29 Mei 2020.

"Sampai masa tanggap darurat berakhir yaitu berdasarkan keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Namun, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:

1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter

Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya. Pemohon harus memiliki rujukan dokter yang mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.

Paspor IndonesiaTHINKSTOCK Paspor Indonesia

2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda

Ahmad mengatakan orang yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bisa ditunda dapat datang ke kantor imigrasi dan dilayani paspornya.

"Orang-orang tersebut di antaranya adalah para medis atau petugas negara untuk melaksanakan kepentingan penanggulangan Covid-19, seperti mengambil peralatan medis di luar negeri," jelas Ahmad.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Ditjen Imigrasi Terapkan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis Bagi WNA

"Jadi bagi mereka yang ada hubungannya dengan penanganan Covid-19," lanjutnya.

3. Antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online akan dinonaktifkan sementara

Bagi pemohon yang telah mendaftar antrean melalui aplikasi Antrean Paspor Online atau Apapo, tetap dapat menggunakan nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal.

Hal tersebut dikarenakan Apapo akan dinonaktifkan sementara sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan hingga kini tidak ada lagi masyarakat selain dengan ketentuan di atas yang datang ke Kantor Imigrasi.

Kata dia, imigrasi memang mengarahkan masyarakat agar tidak datang ke kanim termasuk bagi mereka yang ingin mengambil paspor.

"Bagi mereka yang sudah terlanjur foto dan akan mengambil paspor, tidak kita arahkan ke kantor. Paspor akan disimpan di kantor imigrasi sementara waktu," ujarnya.

Baca juga: Indonesia Tunda Sebulan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Turis Asing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com