JAKARTA, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk tidak menerbitkan paspor baru kecuali untuk mereka yang dalam keadaan darurat kesehatan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Kebijakan ini mirip dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia yang saat ini juga membatasi layanan penerbitan paspor.
Melansir CNN, dalam sebuah pernyataan di situs resminya, Departemen Luar Negeri telah meminta warga AS untuk menghindari perjalanan internasional pada saat ini karena virus corona.
Menanggapi hal tersebut, AS hanya akan menawarkan paspor kepada masyarakat yang berada dalam keadaan darurat dan memenuhi syarat.
Adapun contoh keadaan darurat itu di antaranya karena penyakit serius, cedera atau bagi mereka yang keluarga dekatnya meninggal.
Baca juga: Efek Wabah Corona, Kekuatan Semua Paspor di Dunia Dianggap Setara
Selain itu, pembuat paspor juga harus memohon perjalanan ke luar AS dalam waktu tiga hari.
Mereka juga harus menyerahkan bukti darurat seperti sertifikat kematian, pernyataan dari rumah sakit atau profesional medis.
Semua dokumen tersebut harus diterima pada atau sebelum 19 Maret dan akan diproses.
Sementara itu, bagi pemohon yang perlu memperbarui paspor di masa mendatang dapat melanjutkan seperti biasa tanpa opsi layanan yang dipercepat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.