Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Terpuruk, Industri Hotel Berharap Bantuan Pemerintah

Kompas.com - 07/04/2020, 19:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

Maulana menambahkan, pemerintah perlu memperhatikan terkait pajak retribusi daerah agar dibebaskan biaya tahun ini.

Sebab ia menyebutkan retribusi daerah terbilang besar nilai, sedangkan perusahaan hotel tidak mampu membayar saat ini.

Ia juga menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan cuti terhadap kewajiban pembayaran atau bunga pinjaman dari fasilitas kredit yang didapatkan.

"Baik korporasi maupun perorangan, karena dalam kondisi ini banyak yang gagal bayar sebab tidak punya uang atau pendapatan," jelasnya.

Maulana menambahkan, hingga kini stimulus ekonomi hanya baru sampai pada OJK saja.

Belum ada stimulus ekonomi lain yang diterapkan untuk membantu hotel terdampak corona.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesian Hotel General Manager Association, Arya Pering berharap, pemerintah dapat lebih memperhatikan hotel-hote.

Caranya dengan membantu upah karyawan hotel yang diberikan cuti tidak dibayar hingga diberhentikan kerja (PHK).

Selain itu, pemberlakuan bantuan komunikasi pemerintah terhadap bank ataupun finance company kepada karyawan yang memiliki tanggungan baik berbentuk hutang cicilan rumah atau kendaraan agar bisa diberikan relaksasi.

Baca juga: Dampak Virus Corona, 85 Persen Hotel di Badung Tutup Operasional

"Saat ini masih ada sejumlah hotel yang menjalankan sistem dengan tetap beroperasi namun jumlah staf dibatasi," 

Sitem hotel saat ini adalah memberi karyawan unpaid leave (cuti tak digaji) dan melakukan hold (karyawan tidak dipecat tetapi tidak digaji).

Arya juga berharap pemerintah memperhatikan karyawan hotel yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi agar tidak boleh terputus.

"Meminta wujud nyata pemerintah dalam menangani pencegahan bersama stakeholder pariwisata maupun kolaborasi dengan kementerian lainnya," kata Arya.

"Ketika diminta melakukan pekerjaan dari rumah sedangkan usaha jasa perhotelan masih membutuhkan Sumber Daya Manusia di tempat kerja," lanjutnya.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan menyediakan hand sanitizer dan masker bagi karyawan hotel serta didistribusikan ke semua hotel.

Baca juga: Covid-19 Bikin Bisnis Hotel Lumpuh, Bagaimana Cara Pulih Kembali?

Sama seperti Maulana, Arya juga menyinggung pemerintah agar segera melakukan keputusan untuk kepastian tidak memungut Pajak Hotel dan Restoran (PHR), PPh 21, PPh 25 dalam periode terjadinya wabah virus corona.

"Kebijakan relaksasi pinjaman dari OJK dan Perbankan untuk staf dan pengusaha pariwisata selama satu tahun. Penurunan tarif dan negosiasi biaya listrik. Kebijakan relaksasi BPJS, dan biaya PDAM ditiadakan. Itu yang kami harapkan," katanya.

Pemerintah dan stakeholder harus bergandengan tangan untuk menanggulangi dampak dari pandemi virus corona ini, tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com