Jaminan hari tua dicairkan
Selain itu, terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)pegawai di BPJS Ketenagakerjaan, Hariyadi menyebut lebih baik jika bisa dicairkan saat ini.
Selama ini, JHT dapat dicairkan dengan dua syarat, pegawai terkena Putusan Hubungan Kerja (PHK) dan atau meninggal dunia.
Lebih lanjut, para pegawai yang dapat mencairkan JHT tersebut adalah mereka yang telah bekerja selama 10 tahun.
"Ini yang kita mohonkan kepada pemerintah melalui Menko Perekonomian dalam situasi ini, boleh dong dicairkan karena itu juga tabungannya pekerja. Ini untuk mereka bertahan hidup di kondisi buruk seperti sekarang," jelasnya.
Baca juga: 1.174 Hotel di Indonesia Tutup karena Pandemi Virus Corona, Pegawai Hotel Kini Cuti Tak Digaji
Ia menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perlu diperhatikan pada saat sulit seperti saat ini.
Menurutnya, pihak hotel banyak yang kesulitan dalam membayar gaji pegawai di saat wabah, terlebih dengan tambahan harus membayar THR.
Oleh karena itu, PHRI mengusulkan agar pembayaran THR dapat ditunda dan dikelompokkan bagi yang bisa membayar penuh, sebagian, atau tidak bisa membayar sama sekali.
"Untuk yang tidak bisa membayar sama sekali inilah yang kita mohonkan untuk bisa ditunda sampai dengan kondisi ekonomi pulih," katanya.
Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Bali Menurun, Nyaris Sudah Tidak Ada Tamu
Usulan tersebut karena menurut Hariyadi, saat ini pemerintah masih mewajibkan pembayaran THR tersebut.
Selain itu, Hariyadi juga menegaskan kembali bahwa tidak akan ada PHK. Hal ini menurutnya, akan mempersulit perusahaan dalam membayar uang pesangon bagi karyawan atau pegawai yang terkena PHK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.