Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Hotel Perlu Bantuan Langsung Tunai karena Wabah Virus Corona

Kompas.com - 08/04/2020, 11:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona yang semakin pelik dan berdampak bagi sektor pariwisata khususnya hotel, membuat para pegawai hotel mengalami masalah perekonomian.

Oleh karena itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani berharap pemerintah segera melakukan penanggulangan.

Salah satu penanggulangan yang diminta adalah pemberian bantuan langsung tunai atau program Kartu Pra Kerja bagi pegawai hotel yang terdampak.

"Namun bantuan tersebut sebaiknya, secara keseluruhan diberikan tunai kepada pekerja, yaitu Rp 600.000 tunai dan Rp 1 juta yang tadinya untuk pelatihan," kata Hariyadi dalam diskusi online melalui aplikasi zoom dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, ASITA dan sejumlah media, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: 1.266 Hotel Tutup karena Corona, Ini Usulan Asosiasi untuk Pemerintah

Sejauh ini, Hariyadi telah berkomunikasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait program Kartu Pra Kerja ini.

Namun, menurut Ida, desain program Kartu Pra Kerja memang dibentuk dengan mekanisme pelatihan.

"Ini kita perlu diskusi lagi, saya minta selanjutnya akan berdiskusi lagi dengan teman-teman Kemenaker untuk kira-kira bagaimana jika semuanya itu diberikan dalam bentuk tunai, bukan pelatihan," terangnya.

Baca juga: Sulitnya Kumpulkan Data untuk Atasi Krisis Pariwisata karena Corona

Hariyadi menjelaskan, bantuan tersebut saat ini dibutuhkan oleh para pegawai hotel. Sementara itu, jika bantuan dalam bentuk pelatihan, uang akan lari dan masuk ke Balai Latihan Kerja dan para trainer.

"Sementara para pegawai sangat butuhkan itu, karena perusahaan tidak bisa membayar dengan kondisi seperti ini," tambahnya.

 

Ilustrasi hotelMonkey Business Images Ilustrasi hotel
Pendataan untuk Kartu Pra Kerja

Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fajar Utomo yang juga hadir dalam diskusi menambahkan, ada pembaruan data dari Kartu Pra Kerja yang masuk ke Kemenparekraf.

Ia mengatakan, data dikumpulkan dari dinas, asosiasi baik asosiasi industri maupun profesinya.

Baca juga: Mayoritas Hotel di Bali Tutup Operasional, Sisanya Mencoba Bertahan

Selain dari Kemenparekraf, para pekerja pariwisata juga ter-cover dari data yang diunggah oleh Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS.

"Adapun data yang masuk dalam Tim Kartu Pra Kerja Kemenparekraf posisinya kemarin ada 55.000 orang," kata Fajar.

"Hari ini ada tambahan data cukup besar hampir 80.000, dan masih kita perbarui terus datanya," lanjutnya.

Baca juga: Bisnis Terpuruk, Industri Hotel Berharap Bantuan Pemerintah

Fajar melanjutkan, data tersebut sudah termasuk dengan ekonomi kreatif yaitu seni, film dan lainnya.

"Data Ini berbicara campur juga artinya ada yang berasal dari pekerja informal, PHK, dan para pekerja yang dirumahkan. Data ini akan terus bertambah, mungkin nanti malam bisa sampai 120.000," tambahnya.

 

Ilustrasi hotelSHUTTERSTOCK Ilustrasi hotel
Jaminan hari tua dicairkan

Selain itu, terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)pegawai di BPJS Ketenagakerjaan, Hariyadi menyebut lebih baik jika bisa dicairkan saat ini.

Selama ini, JHT dapat dicairkan dengan dua syarat, pegawai terkena Putusan Hubungan Kerja (PHK) dan atau meninggal dunia.

Lebih lanjut, para pegawai yang dapat mencairkan JHT tersebut adalah mereka yang telah bekerja selama 10 tahun.

"Ini yang kita mohonkan kepada pemerintah melalui Menko Perekonomian dalam situasi ini, boleh dong dicairkan karena itu juga tabungannya pekerja. Ini untuk mereka bertahan hidup di kondisi buruk seperti sekarang," jelasnya.

Baca juga: 1.174 Hotel di Indonesia Tutup karena Pandemi Virus Corona, Pegawai Hotel Kini Cuti Tak Digaji

Ia menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perlu diperhatikan pada saat sulit seperti saat ini.

Menurutnya, pihak hotel banyak yang kesulitan dalam membayar gaji pegawai di saat wabah, terlebih dengan tambahan harus membayar THR.

Oleh karena itu, PHRI mengusulkan agar pembayaran THR dapat ditunda dan dikelompokkan bagi yang bisa membayar penuh, sebagian, atau tidak bisa membayar sama sekali.

"Untuk yang tidak bisa membayar sama sekali inilah yang kita mohonkan untuk bisa ditunda sampai dengan kondisi ekonomi pulih," katanya.

Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Bali Menurun, Nyaris Sudah Tidak Ada Tamu

Usulan tersebut karena menurut Hariyadi, saat ini pemerintah masih mewajibkan pembayaran THR tersebut.

Selain itu, Hariyadi juga menegaskan kembali bahwa tidak akan ada PHK. Hal ini menurutnya, akan mempersulit perusahaan dalam membayar uang pesangon bagi karyawan atau pegawai yang terkena PHK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com