KOMPAS.com – Warga asing di China yang langgar aturan karantina virus corona yang berlaku di negara tersebut terancam kehilangan visa mereka. Mereka akan dideportasi dan dilarang kembali ke China hingga 10 tahun.
Baca juga: Update Wabah Virus Corona, Gantian China Larang Kedatangan Turis Asing
Dilansir dari South China Morning Post, hal tersebut diungkapkan oleh otoritas Beijing pada Jumat (10/4/2020) dalam rangka menghentikan risiko infeksi impor atau infeksi corona yang berasal dari orang asing yang memasuki China dan membawa virus tersebut dalam diri mereka.
Peringatan tersebut yang berasal dari National Immigration Administration, muncul karena jumlah kasus corona yang terkonfirmasi melibatkan wisatawan yang baru pulang dari luar negeri.
Mereka bertanggung jawab terhadap jumlah infeksi baru yang terus meningkat selama satu minggu terakhir.
Dalam pernyataan agensi tersebut dalam suatu situs resmi, masyarakat China terancam akan menghadapi denda dan penahanan karena menolak pemeriksaan suhu tubuh atau meremehkan aturan isolasi.
Hal yang sama berlaku pada para pelanggar karantina dari negara lain yang juga akan diadili dengan hukum China yang berlaku.
Bersamaan dengan hukum dan aturan yang relevan, mengungkapkan bahwa otoritas keamanan publik akan menentukan bagaimana para pelanggar yang merupakan warga asing akan dihukum.
Dengan hukuman berkisar antara pembatalan visa, hingga perintah untuk keluar dari China dalam waktu yang sudah ditentukan, dan repatriasi atau deportasi.
Mereka yang sudah dikeluarkan dari China tidak diperkenankan untuk memasuki kembali negara tersebut dalam waktu 12 bulan hingga 10 tahun.
“Virus ini tidak mengenal perbatasan negara. Semua orang di dunia harus mengambil peran untuk melawan epidemik ini,” dalam pernyataan resmi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.