Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing di China Jangan Nekat Langgar Aturan Karantina, Hukumannya Dilarang Masuk China Hingga 10 Tahun

Kompas.com - 12/04/2020, 16:09 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

Sumber SCMP

KOMPAS.com – Warga asing di China yang langgar aturan karantina virus corona yang berlaku di negara tersebut terancam kehilangan visa mereka. Mereka akan dideportasi dan dilarang kembali ke China hingga 10 tahun.

Baca juga: Update Wabah Virus Corona, Gantian China Larang Kedatangan Turis Asing

Dilansir dari South China Morning Post, hal tersebut diungkapkan oleh otoritas Beijing pada Jumat (10/4/2020) dalam rangka menghentikan risiko infeksi impor atau infeksi corona yang berasal dari orang asing yang memasuki China dan membawa virus tersebut dalam diri mereka.

Peringatan tersebut yang berasal dari National Immigration Administration, muncul karena jumlah kasus corona yang terkonfirmasi melibatkan wisatawan yang baru pulang dari luar negeri.

Mereka bertanggung jawab terhadap jumlah infeksi baru yang terus meningkat selama satu minggu terakhir.

Para petugas medis dari Provinsi Jilin menangis memeluk rekan yang bersama-sama selama menangani pasien corona, dalam sebuah acara perpisahan di Bandara Tianhe yang baru dibuka kembali di Wuhan, Hubei, China, Rabu (8/4/2020). Ribuan orang bergegas meninggalkan Wuhan setelah otoritas mencabut kebijakan lockdown selama lebih dari dua bulan di lokasi yang diketahui sebagai episenter awal virus corona tersebut.AFP/HECTOR RETAMAL Para petugas medis dari Provinsi Jilin menangis memeluk rekan yang bersama-sama selama menangani pasien corona, dalam sebuah acara perpisahan di Bandara Tianhe yang baru dibuka kembali di Wuhan, Hubei, China, Rabu (8/4/2020). Ribuan orang bergegas meninggalkan Wuhan setelah otoritas mencabut kebijakan lockdown selama lebih dari dua bulan di lokasi yang diketahui sebagai episenter awal virus corona tersebut.

Dalam pernyataan agensi tersebut dalam suatu situs resmi, masyarakat China terancam akan menghadapi denda dan penahanan karena menolak pemeriksaan suhu tubuh atau meremehkan aturan isolasi.

Hal yang sama berlaku pada para pelanggar karantina dari negara lain yang juga akan diadili dengan hukum China yang berlaku.

Hukuman bagi warga asing di China yang melanggar aturan

Bersamaan dengan hukum dan aturan yang relevan, mengungkapkan bahwa otoritas keamanan publik akan menentukan bagaimana para pelanggar yang merupakan warga asing akan dihukum.

Dengan hukuman berkisar antara pembatalan visa, hingga perintah untuk keluar dari China dalam waktu yang sudah ditentukan, dan repatriasi atau deportasi.

Mereka yang sudah dikeluarkan dari China tidak diperkenankan untuk memasuki kembali negara tersebut dalam waktu 12 bulan hingga 10 tahun.

“Virus ini tidak mengenal perbatasan negara. Semua orang di dunia harus mengambil peran untuk melawan epidemik ini,” dalam pernyataan resmi tersebut.

Seorang penumpang mengenakan pakaian pelindung diri melintas di Bandara Tianhe yang baru dibuka kembali di Wuhan, Hubei, China, Rabu (8/4/2020). Ribuan orang bergegas meninggalkan Wuhan setelah otoritas mencabut kebijakan lockdown selama lebih dari dua bulan di lokasi yang diketahui sebagai episenter awal virus corona tersebut.AFP/HECTOR RETAMAL Seorang penumpang mengenakan pakaian pelindung diri melintas di Bandara Tianhe yang baru dibuka kembali di Wuhan, Hubei, China, Rabu (8/4/2020). Ribuan orang bergegas meninggalkan Wuhan setelah otoritas mencabut kebijakan lockdown selama lebih dari dua bulan di lokasi yang diketahui sebagai episenter awal virus corona tersebut.

China melaporkan 46 kasus baru pada Jumat (10/4/2020). 42 di antaranya merupakan kasus impor yang berasal dari warga yang baru kembali dari luar China, menurut Komisi Kesehatan Nasional China.

Jumlah kasus infeksi baru ini meningkat ke jumlah tertinggi yaitu 63 kasus pada Rabu (8/4/2020), di mana 61 di antaranya adalah kasus impor.

Selama satu bulan terakhir, China telah memperketat pengawasan di berbagai titik masuk terutama di sekitar Beijing, dengan melakukan pelarangan terbang pada sebagian besar penerbangan internasional.

Pada 28 Maret 2020 lalu, pemerintah China memberlakukan larangan bagi semua orang asing yang akan memasuki China, termasuk mereka yang memiliki visa dan izin tinggal.

Beberapa hari kemudian, mereka mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan meminta diplomat asing untuk tidak kembali ke China sebelum 15 Mei 2020 mendatang.

Halaman:
Baca tentang
Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com