Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2020, 22:07 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

Sumber Antara

"Selain hotel, pusat perbelanjaan di Kota Mataram, seperti Lombok Epicentrum Mall juga menutup sementara aktivitasnya pada 27 Maret sampai dengan 7 April 2020," terang Faozal.

Faozal menegaskan sebagai dampak dari wabah COVID-19, Pemprov NTB bersama OJK, dan pelaku usaha pariwisata di NTB telah melakukan pertemuan pada 20 dan 23 Maret.

Dalam pertemuan itu disepakati pemberian insentif pajak bagi hotel/restoran tidak hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, tetapi juga bagi hotel/restoran di provinsi itu.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Jepang Tampung Tunawisma di Hotel

Selain itu pemerintah kabupaten/kota didorong memberikan fleksibelitas pembayaran PB1 tanpa denda selama satu tahun sebelum diterbitkannya juknis/juklak tentang pembebasan pajak hotel/restoran di NTB.

Di samping itu juga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun regulasi tentang revisi anggaran dalam rangka pencegahan, penangan dan penyebaran COVID-19.

 

"Penghapusan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 selama satu tahun. Fleksibelitas pembayaran BPJS ketenagakerjaan selama 6 bulan mulai bulan April sampai September 2020 dan memberikan klaim yang diajukan oleh setiap karyawan," jelasnya.

"Diharapkan pemerintah pusat menginstruksikan kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan event-event nasional di NTB pasca-COVID-19," sambungnya.

Pemberian kelonggaran ini juga disepakati pada pemberian stimulus untuk industri perbankan yang sudah berlaku sejak 13 Maret sampai dengan 31 Maret 2021.

Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran COVID-19.

Baca juga: Turis Asing di India Nekat Langgar Aturan Lockdown, Dihukum Nulis Sorry 500 Kali

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com