KOMPAS.com - Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, Kamis (16/4/2020) meminta jajarannya untuk mengkaji berbagai kebijakan dalam membantu pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Syaratnya pengusaha harus tetap membayar gaji saat karyawan dirumahkan, tidak melakukan PHK, dan tetap membayar THR.
Untuk itu Kemenparekraf berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait termasuk Kemenaker, OJK, Kemendagri, dan lain-lain.
Baca juga: Kemenparekraf Realokasi Anggaran Rp 500 Miliar untuk Bantu Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusbandio meyakini tren pariwisata akan berubah signifikan tahun depan sehingga memerlukan antisipasi yang nyata.
“Memang tren pariwisata stylenya akan berubah jadi harus kita antisipasi,” kata Wishnutama dikutip dari ANTARA.
Terkait Kartu Pra Kerja, Wishnutama menyatakan telah berkoordinasi dengan Menaker bahwa tercatat ada 1,1 juta orang yang berkait dengan tenaga kerja di bidang pariwisata.
Sementara sebanyak 2,1 juta UMKM juga tercatat sebagai pekerja di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kami juga bekerja sama dengan Kemensos untuk memberikan bantuan sosial dan dengan perencanaan yang tepat sasaran,” kata Menparekraf.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendata sebanyak 189.586 tenaga kerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dari 34 provinsi untuk menerima bantuan melalui program Kartu Pra Kerja.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja untuk tenaga kerja sektor parekraf yang terekena dampak covid-19 dibuka pada Sabtu (11/4/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.