Ada sebelas sektor lain di luar manufaktur guna memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman Covid-19.
Baca juga: Intip 2 Hotel yang Disiapkan Kemenparekraf untuk Tenaga Medis Covid-19
Adapun sebelas sektor tersebut termasuk transportasi, perhotelan, perdagangan, dan lainnya.
Insentif pajak yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30 persen PPh Pasal 25.
Baca juga: Kemenparekraf Realokasi Anggaran Rp 500 Miliar untuk Bantu Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dikutip dari ANTARA, pihaknya merealokasi anggaran untuk lima program khusus selama masa darurat COVID-19.
Program pertama yakni penyediaan fasilitas untuk Tenaga Kesehatan RS Rujukan rekomendasi Gugus Tugas Nasional.
Di sisi lain dilakukan berbagai gerakan dan program yang melibatkan dan membantu pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif secara langsung.
Selain itu mendorong berbagai program ketahanan usaha dan bantuan langsung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemudian pelatihan online di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selanjutnya Kampanye Nasional dengan berbagai stakeholders berkaitan dengan COVID-19 serta mendorong berbagai program ketahanan usaha dan bantuan langsung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.