Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira, Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Akhirnya Dapat Insentif Fiskal

Kompas.com - 17/04/2020, 19:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk memperluas sektor usaha penerima insentif fiskal.

Ada 11 sektor lain di luar manufaktur yang mendapat insentif fiskal, salah satunya sektor pariwisata

Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus Covid-19.

Baca juga: Hotel di Indonesia Mulai Luncurkan Promo Voucher dengan Masa Berlaku Hingga 2 Tahun

"Keputusan perluasan insentif pajak ini tentunya sesuai dengan harapan kita bersama,"kata Wishnutama seperti dikutip siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

"Bahwa industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut mendapatkan insentif pajak yang akan mempermudah industri dalam menghadapi dampak dari COVID-19 ini," lanjut Wishnutama.

Ia juga mengatakan sejak kemunculan pandemi Covid-19, Kemenparekraf menyadari bahwa kondisi tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap industri pariwisata.

Lanjutnya, Kemenparekraf segera merancang berbagai strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Panorama Pulau Padar. SHUTTERSTOCK/PRAWAT THANANITHAPORN Panorama Pulau Padar.

Adapun tiga tahapan yang digarap Kemenparekraf untuk menanggulangi dampak Covid-19 ini di antaranya tahapan tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.

Pada masa tanggap darurat, Kemenparekraf  berfokus dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal ini termasuk berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif untuk meringankan beban dan biaya operasional.

"Berbagai usulan terus kami sampaikan kepada Kementerian/Lembaga lain sehingga ada sinergi yang baik untuk meminimalkan dampak Covid-19 terhadap sektor pariwisata," ujar Wishnutama.

Baca juga: 5 Cara Dukung Restoran dan Hotel Selama Pandemi Corona, Beli Voucher sampai Tulis Review

Ia pun mengajak pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi ini.

Kata dia, saat ini Kemenparekraf juga telah membuka jalur pengaduan dan pelaporan melalui call center dan website untuk melaporkan kondisi di sektor parekraf.

Selain itu, Kemenparekraf juga telah membentuk Pusat Krisis Teintegrasi.

Sebelumnya pada Selasa (14/4/2020) malam, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataannya di Jakarta mengatakan pemerintah memutuskan memperluas insentif perpajakan. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com