Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Tiket Pesawat, Apa Itu Force Majeure?

Kompas.com - 18/04/2020, 16:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Ketika kamu membeli tiket pesawat atau voucher hotel misalnya, kamu biasanya akan diberikan beberapa klausal terkait voucher dan tiket yang kamu beli tersebut.

Dalam syarat dan ketentuan saat pembelian tersebut, biasanya terdapat istilah ‘force majeure’.

Istilah ini merujuk pada jika terjadi suatu bencana yang membuat seseorang jadi tidak bisa melakukan perjalanan sesuai dengan tiket pesawat atau voucher hotel yang telah dibeli, maka si penjual bisa membatalkan kontrak pembelian yang sudah dilakukan.

Baca juga: Terkait Covid-19, Pelaku Usaha Pariwisata Sebaiknya Permudah Proses Refund

Dilansir dari Smarter Travel, force majeure jadi dasar klaim penjual untuk membatalkan kontrak tanpa ia harus menanggung kewajiban pembatalan seperti biasanya.

Istilah ‘force majeure’ sendiri diduga diambil dari Code Napoleon, yang merupakan undang-undang Perancis yang muncul pada 1804.

Force majeure merujuk pada kejadian di luar kendali yang berakibat pada satu pihak tidak bisa memenuhi kontrak yang berlaku. Konsep ini telah ada sejak beberapa abad lalu di dalam hukum beberapa negara di dunia.

ilustrasi liburan keluargaShutterstock ilustrasi liburan keluarga

Istilah ini kerap juga dipake di Indonesia. Istilah lainnya yang mirip dengan hal ini adalah frustation of purpose dan acts of God.

Dilansir dari laman resmi Cornell Law School, istilah ‘frustration of purpose’ di bawah payung hukum Amerika Serikat adalah alasan yang bisa digunakan oleh pembeli ketika terjadi kejadian yang tidak terduga dan kejadian itu mengganggu proses pembeli dalam mendapatkan hak mereka dalam kontrak tersebut.

Sementara istilah ‘acts of God’ merujuk pada kejadian luar biasa yang disebabkan oleh kekuatan alam dan tidak bisa dicegah.

Misalnya, banjir, gempa bumi, tornado. Istilah ‘acts of God’ juga termasuk semua fenomena alam yang tidak bisa diprediksi dan dicegah.

Baca juga: Bukan Refund, Kamu Bisa Reschedule untuk Bantu Industri Pariwisata

Force majeure biasanya merujuk pada terjadinya bencana alam. Pandemi Covid-19 yang saat ini sedang terjadi juga bisa termasuk ke dalam kategori force majeure.

Jadi ketika pandemi berlangsung dan membuat maskapai penerbangan, hotel, atau penyedia jasa perjalanan lain tidak bisa beroperasi dan memenuhi kontrak yang sudah disetujui sebelumnya, maka seseorang tidak bisa mengajukan klaim legal tentang pembatalan kontrak.

Hal tersebut adil dan sangat umum terjadi dalam kondisi force majeure.

Namun, banyak penyedia jasa kurang jujur yang mengklaim bahwa force majeure artinya mereka tidak harus mengembalikan atau melakukan refund terhadap uang yang sudah dibayarkan ketika mereka tidak bisa memenuhi kontrak.

Mereka tidak bisa melakukan itu. Jika terjadi force majeure, maka seseorang tetap berhak untuk mendapatkan kembali uangmu.

Jangan tertipu dengan beberapa pihak yang mencoba untuk tidak mengembalikan uang dengan cara mencatut istilah force majeure.

Sebaliknya, pembeli juga tidak berhak untuk mengajukan tuntutan terhadap maskapai penerbangan atau hotel yang telah membatalkan kontrak karena force majeure.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com