KOMPAS.com – Ketika kamu membeli tiket pesawat atau voucher hotel misalnya, kamu biasanya akan diberikan beberapa klausal terkait voucher dan tiket yang kamu beli tersebut.
Dalam syarat dan ketentuan saat pembelian tersebut, biasanya terdapat istilah ‘force majeure’.
Istilah ini merujuk pada jika terjadi suatu bencana yang membuat seseorang jadi tidak bisa melakukan perjalanan sesuai dengan tiket pesawat atau voucher hotel yang telah dibeli, maka si penjual bisa membatalkan kontrak pembelian yang sudah dilakukan.
Baca juga: Terkait Covid-19, Pelaku Usaha Pariwisata Sebaiknya Permudah Proses Refund
Dilansir dari Smarter Travel, force majeure jadi dasar klaim penjual untuk membatalkan kontrak tanpa ia harus menanggung kewajiban pembatalan seperti biasanya.
Istilah ‘force majeure’ sendiri diduga diambil dari Code Napoleon, yang merupakan undang-undang Perancis yang muncul pada 1804.
Force majeure merujuk pada kejadian di luar kendali yang berakibat pada satu pihak tidak bisa memenuhi kontrak yang berlaku. Konsep ini telah ada sejak beberapa abad lalu di dalam hukum beberapa negara di dunia.
Istilah ini kerap juga dipake di Indonesia. Istilah lainnya yang mirip dengan hal ini adalah frustation of purpose dan acts of God.
Dilansir dari laman resmi Cornell Law School, istilah ‘frustration of purpose’ di bawah payung hukum Amerika Serikat adalah alasan yang bisa digunakan oleh pembeli ketika terjadi kejadian yang tidak terduga dan kejadian itu mengganggu proses pembeli dalam mendapatkan hak mereka dalam kontrak tersebut.
Sementara istilah ‘acts of God’ merujuk pada kejadian luar biasa yang disebabkan oleh kekuatan alam dan tidak bisa dicegah.
Misalnya, banjir, gempa bumi, tornado. Istilah ‘acts of God’ juga termasuk semua fenomena alam yang tidak bisa diprediksi dan dicegah.
Baca juga: Bukan Refund, Kamu Bisa Reschedule untuk Bantu Industri Pariwisata
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan