Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Ini Daftar 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang

Kompas.com - 24/04/2020, 10:32 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

KOMPAS.com - Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Tak hanya AP II, PT Angkasa Pura I (Persero) juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Baca juga:
- Cara Refund Tiket Mudik Garuda Indonesia, Diganti Travel Voucher
- Cara Refund Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Dana Dikembalikan 100 Persen

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut diimbau agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.

Baca juga:
- 19 Bandara AP II Tangguhkan Penerbangan Penumpang, Termasuk Bandara Soekarno Hatta

- Angkasa Pura I Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Penumpang, Penerbangan Kargo Masih Berjalan

Berikut daftar bandara yang menangguhkan penerbangan penumpang:

PT Angkasa Pura I:

  1. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
  2. Bandara Juanda di Surabaya
  3. Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
  4. Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
  5. Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
  6. Bandara Sam Ratulangi di Manado
  7. Bandara El Tari di Kupang
  8. Bandara Pattimura di Ambon
  9. Bandara Adi Soemarmo di Solo
  10. Bandara Internasional Lombok di Praya
  11. Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
  12. Bandara Internasional Yogyakarta
  13. Bandara Sentani di Papua
  14. Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
  15. Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com