JAKARTA, KOMPAS.com – Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PT PELNI (Persero) akan mengikuti larangan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut.
Pelarangan ini akan berlaku mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020.
Baca juga: Mudik Dilarang, Ini Daftar 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI, Yahya Kuncoro, menyampaikan bahwa PT PELNI tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.
“Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik,"ujar Yahya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Refund dan Reschedule Tiket
Ia menambahkan bahwa manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal.
PELNI akan terus memaksimalkan pelayanan kapal-kapalnya baik untuk angkutan penumpang atau pun angkutan logistik.
PELNI juga akan mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang.
Aturan refund
Terkait dengan refund, Yahya menjelaskan bahwa penumpang yang terlanjur membeli tiket bisa mengajukan refund dengan menghubungi call center PELNI di nomor 162 atau mendatangi loket cabang terdekat.
“Terkait pembatalan tiket selama periode keberangkatan yang dilarang oleh pemerintah maka refund 100 persen,” ujar Yahya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.