Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Komersil Tutup, Bandara Internasional Yogyakarta Buka Konter Refund

Kompas.com - 24/04/2020, 16:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menghentikan sementara penerbangan komersial untuk penumpang umum mulai Jumat (24/4/2020) pukul 20.00 WIB sampai 1 Juni 2020.

Hal ini sebagai langkah mendukung pemerintah mengenai larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Cara Refund Tiket Mudik Garuda Indonesia, Diganti Travel Voucher

Melalui akun Instagramnya @bandarayogyakarta, keputusan tersebut diambil oleh PT Angkasa Pura I (Persero) selaku operator bandara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka penerbangan komersial untuk penumpang umum melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dihentikan mulai Jumat (24/04) pukul 20.00 WIB sampai 1 Juni 2020. Keputusan tersebut diambil oleh PT Angkasa Pura I (Persero), selaku operator Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. . Selanjutnya, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tetap beroperasi untuk melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus sesuai Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020. . Bagi masyarakat yang telah membeli tiket, kami himbau agar segera menghubungi maskapai terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan proses refund atau reschedule. Saat ini, YIA dan JOG telah mempersiapkan konter customer service maskapai di area check in keberangkatan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses refund, reroute, atau reschedule di bandara. Namun, masyarakat dihimbau supaya menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara. . . Semoga pandemi COVID-19 dapat segera berakhir dan kita semua bisa kembali beraktivitas seperti biasa ya, #SahabatYIA. ???? . #AP1 #AngkasaPuraAirports #YIA #LawanCorona

A post shared by Yogyakarta Intl Airport (YIA) (@bandarayogyakarta) on Apr 23, 2020 at 5:37pm PDT

Kendati demikian, Bandara Internasional Yogyakarta tetap melayani operasional untuk angkutan kargo dan penerbangan khusus sesuai Permenhub.

"Kami sampaikan bahwa, mulai hari Jumat 24 April 2020, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan Bandara Adisutjipto (JOG) hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus sesuai Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020," terang General Manager Bandara Adisutjipto dan PTS General Manager YIA Agus Pandu Purnama melalui rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket dan ingin melakukan refund atau reschedule, dapat segera menghubungi maskapai terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Layanan customer service

Bagi calon penumpang yang ingin melakukan proses refund, reroute, atau reschedule di bandara, YIA dan JOG (Bandara Internasional Adisucipto) telah mempersiapkan konter customer service maskapai di area check-in keberangkatan.

Namun, masyarakat diimbau untuk menghubungi pihak maskapai penerbangan terlebih dulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan.

Angkasa Pura I juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat dan telah memasang queue line (garis pembatas antrian) agar jarak fisik antar penumpang dapat diterapkan dan proses refund berlangsung tertib dan aman.

Selain itu, AP 1 juga telah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat bagi pesawat yang akan parkir long stay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat pembawa logistik.

"Kami harap, masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang telah kami upayakan ini demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia sehingga operasional penerbangan dapat segera kembali seperti semula," tutup Agus.

Baca juga: Cara Refund Tiket Mudik AirAsia, Bisa Ubah Jadwal atau Tukar Akun Kredit

Seperti diketahui sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya.

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

"Untuk mendukung Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan sesuai siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," lanjutnya.

Selain itu masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara diimbau agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Protokol pencegahan Covid-19 di antaranya menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.

Namun bandara-bandara Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.

Baca juga: Angkasa Pura I Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Penumpang, Penerbangan Kargo Masih Berjalan

Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan yaitu penerbangan yang membawa atau terkait:

  1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
  2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA.
  3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
  4. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
  5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com