JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan larangan mudik yang berlaku mulai Jumat (24/4/2020). Larangan ini juga berdampak pada perjalanan kapal di bawah PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PT PELNI (Persero).
Baca juga:
PELNI memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang. Selain itu, ada juga pembatasan perjalanan untuk beberapa rute tertentu.
Dana dikembalikan 100 persen
Menurut Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI, Yahya Kuncoro, bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket maka bisa mengajukan refund dan dana akan dikembalikan 100 persen.
“Terkait pembatalan tiket selama periode keberangkatan yang dilarang oleh pemerintah maka refund 100 persen,” ujar Yahya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Ke kantor cabang resmi PELNI
Untuk ketentuan refund PELNI bisa dilakukan di kantor cabang resmi PELNI, bukan partner penjualan tiket.
Bagi penumpang yang membeli tiket PELNI melalui agen perjalanan, juga harus mengajukan refund lewat call center resmi dan loket di kantor cabang PELNI resmi.
“Untuk refund bisa menghubungi call center kami 162 atau datang langsung ke loket cabang terdekat,” tutur Yahya.
Bawa kartu identitas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.