Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Mudik Pesawat, Kereta, Pelni, dan Bus

Kompas.com - 26/04/2020, 21:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur larangan mudik tahun ini dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menyatakan, larangan mudik berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB

Ia melanjutkan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.

Sementara larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

Lantas bagaimana dengan kebijakan refund dari perusahaan transportasi bagi penumpang yang ingin menguangkan tiketnya?

Kompas.com merangkum daftar seluruh transportasi yang menerapkan kebijakan refund terkait larangan mudik 2020:

Suasana sepi di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Bandara Soekarno-Hatta untuk sementara tidak melayani angkutan penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni mendatang. Peraturan tersebut dalam rangka pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana sepi di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Bandara Soekarno-Hatta untuk sementara tidak melayani angkutan penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni mendatang. Peraturan tersebut dalam rangka pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Maskapai penerbangan

Kemenhub resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Terkait refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa melakukan refund ke masing-masing maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.

“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher

Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.

Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.

Kereta api di daerah operasional (Daop)9 bakal tidak beroperasi sejak 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020KOMPAS.com/Dokumentasi Humas KAI Daops 9 Kereta api di daerah operasional (Daop)9 bakal tidak beroperasi sejak 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020

Kereta api

Pemerintah resmi melarang mudik 2020 yang berlaku mulai Jumat (24/4/2020).

Guna mendukung upaya pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memutuskan untuk meniadakan perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejak Jumat kemarin.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, bagi calon penumpang yang telah membeli tiket untuk mudik lebaran tetap dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access.

Baca juga: Cara Batalkan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2020, Ini Panduan Lengkapnya

"Untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer," kata Eva melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Tiket juga akan dikembalikan secara penuh. Pelanggan bisa menghubungi contact center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut.

Kebijakan refund tiket ini juga dilakukan sama di berbagai Daerah Operasional (Daop) lainnya di Pulau Jawa yaitu Daop 2 hingga Daop 9.

ILUSTRASI - Kapal Pelnihttps://www.facebook.com/pelni162 ILUSTRASI - Kapal Pelni

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com