Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Mudik Pesawat, Kereta, Pelni, dan Bus

Kompas.com - 26/04/2020, 21:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur larangan mudik tahun ini dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menyatakan, larangan mudik berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB

Ia melanjutkan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.

Sementara larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

Lantas bagaimana dengan kebijakan refund dari perusahaan transportasi bagi penumpang yang ingin menguangkan tiketnya?

Kompas.com merangkum daftar seluruh transportasi yang menerapkan kebijakan refund terkait larangan mudik 2020:

Suasana sepi di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Bandara Soekarno-Hatta untuk sementara tidak melayani angkutan penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni mendatang. Peraturan tersebut dalam rangka pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana sepi di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Bandara Soekarno-Hatta untuk sementara tidak melayani angkutan penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni mendatang. Peraturan tersebut dalam rangka pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Maskapai penerbangan

Kemenhub resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Terkait refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa melakukan refund ke masing-masing maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.

“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher

Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.

Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.

Kereta api di daerah operasional (Daop)9 bakal tidak beroperasi sejak 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020KOMPAS.com/Dokumentasi Humas KAI Daops 9 Kereta api di daerah operasional (Daop)9 bakal tidak beroperasi sejak 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020

Kereta api

Pemerintah resmi melarang mudik 2020 yang berlaku mulai Jumat (24/4/2020).

Guna mendukung upaya pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memutuskan untuk meniadakan perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejak Jumat kemarin.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, bagi calon penumpang yang telah membeli tiket untuk mudik lebaran tetap dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access.

Baca juga: Cara Batalkan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2020, Ini Panduan Lengkapnya

"Untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer," kata Eva melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Tiket juga akan dikembalikan secara penuh. Pelanggan bisa menghubungi contact center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut.

Kebijakan refund tiket ini juga dilakukan sama di berbagai Daerah Operasional (Daop) lainnya di Pulau Jawa yaitu Daop 2 hingga Daop 9.

ILUSTRASI - Kapal Pelnihttps://www.facebook.com/pelni162 ILUSTRASI - Kapal Pelni

 

PELNI

Pemerintah menetapkan larangan mudik yang berlaku mulai Jumat (24/4/2020). Larangan ini juga berdampak pada perjalanan kapal di bawah PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PT PELNI (Persero).

PELNI memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

Baca juga: Cara Ajukan Refund Tiket Mudik PELNI, Dana Dikembalikan 100 Persen

Selain itu, ada juga pembatasan perjalanan untuk beberapa rute tertentu.

Dana dikembalikan 100 persen

Menurut Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI, Yahya Kuncoro, bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket maka bisa mengajukan refund dan dana akan dikembalikan 100 persen.

“Terkait pembatalan tiket selama periode keberangkatan yang dilarang oleh pemerintah maka refund 100 persen,” ujar Yahya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Ke kantor cabang resmi PELNI

Untuk ketentuan refund PELNI bisa dilakukan di kantor cabang resmi PELNI, bukan partner penjualan tiket.

Bagi penumpang yang membeli tiket PELNI melalui agen perjalanan, juga harus mengajukan refund lewat call center resmi dan loket di kantor cabang PELNI resmi.

“Untuk refund bisa menghubungi call center kami 162 atau datang langsung ke loket cabang terdekat,” tutur Yahya.

Bawa kartu identitas

Selain itu, pada waktu pembatalan tiket calon penumpang wajib membawa kartu identitas (KTP) asli dan juga fotokopi KTP. Juga jangan lupa membawa dan menunjukkan kode booking tiket untuk verifikasi data.

Maksimal jam

Pengajuan pembatalan tiket ini juga diwajibkan dilakukan maksimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan.

Apabila pengajuan dilakukan kurang dari 6 jam sebelum keberangkatan atau bahkan setelah kapal berangkat, maka tiket akan hangus.

Tidak bisa online

“Saat ini pengajuan refund secara online belum bisa dilakukan karena sedang tahap pengembangan. Namun ke depan segala aktivitas pembayaran akan diberlakukan secara online,” kata Yahya.

Sebelumnya, PELNI telah menutup layanan pembelian tiket di loket kantor pusat untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Sesuai dengan instruksi pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka dengan ini disampaikan bahwa untuk 14 hari ke depan, pelayanan loket di kantor pusat PT PELNI (Persero) sementara tidak bisa melayani penjualan tiket,” seperti tertera pada keterangan unggahan Facebook PT PELNI, Senin (16/3/2020).

Bus trans Jawa pertama tengah menunggu penumpang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (!4/2/2019) pagi.Dok. PO Putera Mulya Sejahtera Bus trans Jawa pertama tengah menunggu penumpang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (!4/2/2019) pagi.

 

Bus

Selain pesawat, kereta api, dan PELNI, refund tiket mudik 2020 juga bisa dilakukan bagi calon penumpang bus.

Seperti diketahui, larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020.

Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara penuh.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ini Cara Refund Tiket Bus di Terminal

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, calon penumpang yang telah membeli bus pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket (refund) di loket perusahaan otobus (PO) yang berada di tiap terminal.

"Itu langsung ke pihak PO untuk refund tapi kita fasilitasi," kata Bernad kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Adapun syarat refund tiket bus pada umumnya, kata Bernad, calon penumpang cukup membawa bukti fisik tiket dan tanda pengenal, seperti KTP ke lokat PO bus masing-masing.

"(Bawa) bukti tiket atau bukti booking dan tanda pengenal. Tadi saya diinfokan demikian dari pihak PO," ujar Bernad.

Pengembalian nantinya akan diberikan langsung secara tunai kepada calon penumpang.

Adapun untuk calon penumpang bus yang membeli tiket secara online melalui pihak PO, juga dapat membawa tanda bukti pembayaran tiket dan tanda pengenal ke loket PO bus masing-masing.

"Ada yang dibalikan cash untuk (tiket bus) keberangkatan hari ini yang tadi saya lihat," ujar Bernad.

Sementara itu, Koordinator Lapangan PO Bus Pahala Kencana Wahyudi mengatakan, kebijakan refund di perusahaannya dikembalikan berupa voucher.

Baca juga: Bus AKAP di Ambang Kehancuran, Efeknya dari Agen Tiket sampai Restoran

"Voucher ini bisa ditukarkan kapan saja batas waktu satu tahun, dan ini nilainya sama seratus persen sesuai aturan pemerintah," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Kendati demikian, voucher tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak, kata dia. Hal ini lantaran sudah diantisipasi oleh pihak manajemen jauh-jauh hari.

Yudi juga mengatakan bahwa untuk pembelian tiket bus di atas tanggal 24 April sudah dihentikan atau close system.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com