Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan

Kompas.com - 27/04/2020, 03:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik 2020 dengan dituangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Terkait mekanisme pengembalian tiket atau refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa refund ke masing-masing maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tidak berbentuk uang tunai.

"Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie melanjutkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga: Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher

Melalui aturan tersebut, kata Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan cara penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.

Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.

Sementara itu, beberapa maskapai penerbangan nasional telah menerapkan sejumlah kebijakan terkait refund tiket dan pengubahan jadwal penerbangan untuk penumpang.

Adapun maskapai yang menerapkannya yaitu Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, dan Lion Air, NAM Air, dan Sriwijaya Air.

Kompas.com telah merangkum kebijakan refund dan reschedule tiket dari sejumlah maskapai tersebut:

IlustrasiShuterstock Ilustrasi

1. Garuda Indonesia

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan kebijakan fleksibilitas bagi calon penumpang di masa pandemi virus corona. Salah satunya adalah keleluasaan penggantian jadwal untuk penumpang.

"Kami berikan keleluasaan bagi Anda untuk mengganti jadwal penerbangan hingga tiga kali tanpa dikenakan biaya administrasi," kata Humas Garuda Dicky melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, terdaftar syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penumpang untuk bisa mendapat penawaran kebijakan fleksibilitas.

Pertama, periode pemesanan berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga 30 April 2020 untuk periode perjalanan hingga 30 Juni 2021.

Selain itu, periode bebas biaya administrasi untuk perubahan jadwal hingga 30 September 2020. Tiket berlaku hingga 30 Juni 2021 dan tidak dapat digunakan setelah tanggal tersebut.

Berlaku untuk seluruh penerbangan Garuda Indonesia, baik domestik maupun internasional kecuali rute Timur Tengah dan penerbangan interline.

Kebijakan ini juga berlaku untuk tiket sekali jalan dan pulang pergi. Ketentuan lainnya yaitu berlaku untuk tiket perorangan dan grup dengan jumlah penumpang paling sedikit 10 orang dalam satu kode booking.

Penawaran ini berlaku di seluruh channel penjualan tiket Garuda Indonesia yaitu melalui website, aplikasi GIA Mobile, kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, dan agen perjalanan online maupun offline.

Kebijakan pinalti

Perubahan untuk rute dan kelas kabin yang sama:

  1. Bebas biaya administrasi hingga tiga kali perubahan sampai dengan 30 September 2020 (hingga proses reissued selesai)
  2. Perbedaan harga dan pajak tiket tidak dikenakan.
  3. Untuk pemesanan grup, total penumpang di pemesanan baru harus sama dengan pemesanan sebelumnya
  4. Untuk perubahan keempat atau perubahan yang dilakukan setelah tanggal 30 September 2020, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan subclass
  5. Hubungi Contact Center Garuda Indonesia untuk proses ini di 0804 1 807 807 atau 021 2351 9999, atau live chat

Perubahan untuk rute atau kelas kabin yang berbeda

  1. Bebas biaya administrasi hingga tiga kali perubahan sampai dengan 30 September 2020 (hingga proses reissued selesai).
  2. Perbedaan harga dan pajak tiket dibebankan kepada pelanggan
  3. Untuk pemesanan grup, total penumpang di pemesanan baru harus sama dengan pemesanan sebelumnya
  4. Untuk perubahan keempat atau perubahan yang dilakukan setelah tanggal 30 September 2020, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan subclass
  5. Hubungi Contact Center Garuda Indonesia untuk proses ini di 0804 1 807 807 atau 021 2351 9999, atau live chat.

Refund

  1. Pelanggan tidak dikenakan biaya refund
  2. Refund hanya dapat ditukarkan dengan travel voucher
  3. Travel voucher hanya dapat digunakan untuk pembelian tiket Garuda Indonesia selanjutnya
  4. Travel voucher berlaku hingga 30 Juni 2021 dan hanya untuk penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia (kecuali rute Timur Tengah dan penerbangan interline).
  5. Untuk permintaan refund tiket dapat dilakukan pada tempat pembelian tiket awal (contoh: apabila pembelian tiket di Travel Agent, maka refund dilakukan oleh Travel Agent tersebut). Refund dilakukan dalam bentuk travel voucher yang dapat Anda gunakan untuk periode penerbangan hingga 30 Juni 2021 melalui kantor penjualan Garuda Indonesia.
  6. Nominal sisa dari travel voucher tidak dapat diuangkan
  7. Travel voucher tidak dapat diganti ke metode pembayaran lainnya
  8. Untuk proses refund dapat mengirimkan e-mail ke e-booking@garuda-indonesia.com

2. AirAsia

Berdasarkan situs resmi AirAsia, kebijakan fleksibilitas dapat dilakukan bagi seluruh pelanggan yang telah memesan tiket pada 17 April 2020 atau sebelumnya dengan tanggal keberangkatan 23 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020.

Pelanggan yang memenuhi persyaratan tersebut dapat memilih kompensasi yang fleksibel melalui aplikasi AirAsia Virtual Allstar (AVA) untuk melakukan pengubahan jadwal, atau menukar nilai tiket penerbangan menjadi akun kredit.

Adapun untuk pengubahan jadwal penerbangan tanpa dikenakan biaya tambahan berlaku periode perjalanan sebelum 31 Oktober 2020 di rute yang sama dan tidak terbatas, tergantung ketersediaan kursi.

Sementara pelanggan yang memilih tukar nilai tiket penerbangan ke akun kredit, berlaku selama 365 hari untuk pembelian tiket berikutnya.

Informasi pengajuan kompensasi tersebut hanya berlaku untuk pelanggan yang melakukan pemesanan melalui airasia.com atau aplikasi AirAsia.

Bagi pelanggan yang memesan melalui group desk atau melalui agen perjalanan, dapat menghubungi agen pemesanan masing-masing untuk info lebih lanjut.

Adapun pengajuan kompensasi bisa dilakukan melalui AVA di bawah kategori berikut:

AirAsia membatalkan penerbangan, maka syaratnya:

Jika penerbangan dibatalkan oleh AirAsia, penumpang akan menerima e-mail atau SMS sesuai alamat kontak yang didaftarkan.

Silakan merujuk ke e-mail yang didapatkan untuk mendapat informasi terkait layanan kompensasi tersedia.

Caranya mengajukan kompensasi:

  1. Pilih menu "Covid-19" di menu utama AVA
  2. Pilih "AirAsia membatalkan penerbangan saya"
  3. Pilih salah satu opsi "Akun kredit" atau "Pindah Penerbangan"
  4. Lanjutkan tahapan berikutnya sesuai arahan AVA

Pembatalan atau pengubahan jadwal tiket berdasarkan keinginan sendiri, maka syaratnya:

Pemesanan tiket yang dilakukan pada atau sebelum 17 April 2020, dengan jadwal keberangkatan antara tanggal 23 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020.

Cara mengajukan kompensasi:

  1. Pilih menu "Covid-19" di menu utama AVA
  2. Pilih "Saya ingin mengubah atau membatalkan penerbangan saya"
  3. Pilih salah satu opsi "Akun Kredit" atau "Pindah Penerbangan"
  4. Lanjutkan tahapan berikutnya sesuai arahan AVA.

Hal yang perlu diketahui terkait pengajuan kompensasi:

  1. Sebelum mengajukan kompensasi melalui AVA, pastikan bahwa alamat email digunakan sesuai dengan email yang Anda gunakan saat melakukan pemesanan tiket.
  2. Pengisian detail penumpang berupa nama depan dan nama belakang dilakukan sesuai dengan ketentuan.
  3. Jika Anda ingin mengubah jadwal penerbangan, pastikan jadwal penerbangan baru yang dipilih tersedia pada tanggal yang dipilih.
  4. Setelah berhasil mengajukan kompensasi, Anda akan mendapat nomor kasus di akhir percakapan dengan AVA yang juga akan dikirimkan ke email.
  5. Anda bisa mengecek status pengajuan menggunakan fitur "Kasus Saya" yang tersedia saat masuk ke akun BIG Member.
  6. Sekadar informasi, dikarenakan banyaknya pengajuan kompensasi saat ini, maka prosesnya dapat berlangsung sekitar 30 hari kerja untuk sampai ke rekening bank Anda.
  7. Jika status pengajuan kompensasi ditolak, artinya Anda tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

CitilinkDok. Puskomblik Kemenparekraf Citilink

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com