Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2020, 08:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Imbasnya, permintaan refund tinggi, tak terkecuali untuk tiket pesawat. Namun, bentuk refund tiket pesawat yang diberikan justru dikeluhkan calon penumpang.

Mereka mengeluhkan, adanya kebijakan refund khusus tiket pesawat yang dikembalikan tidak dengan uang tunai, melainkan voucer.

"Min, refundnya bisa kembali ke bentuk tunai aja dong, jangan dalam bentuk voucher. Bisa aja nggak kepakai vouchernya. Apalagi vouchernya cuman bisa dipakai buat maskapai Garuda doang," tulis akun Instagram @margarethahanny kepada Instagram Garuda Indonesia @garuda.indonesia.

Baca juga: Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan

Netizen lain juga menyayangkan hal yang sama terkait pengembalian refund dalam bentuk voucer.

Netizen dengan akun @indietravel.malang mengeluhkan bentuk refund voucer pada akun Instagram Lion Air @lionairgroup.

"Harusnya ketika situasi kayak gini tiket bisa direfund 100% tidak malah diganti voucher yg tak tahu kapan bisa digunakan.." tulisnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Mudik Pesawat, Kereta, Pelni, dan Bus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com