Aturan Kemenhub
Sebelumnya, Kemenhub RI mengatakan, masyarakat bisa melakukan refund tiket maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.
"Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucer yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher
Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.
Pernyataan Novie pun lantas segera diterapkan sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia seperti Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, Lion Air, dan sejumlah maskapai lain yang akhirnya melakukan refund berupa voucher.
Contohnya, jika melihat situs resmi Garuda Indonesia, tertulis jelas kebijakan refund dilakukan dengan menggunakan Travel Voucher.
Baca juga: Cara Refund Tiket Mudik Garuda Indonesia, Diganti Travel Voucher
"Refund hanya dapat ditukarkan dengan travel voucher yang dapat digunakan untuk pembelian tiket Garuda Indonesia selanjutnya," tulis laman resmi Garuda Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.