Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netizen Keluhkan Refund Tiket Pesawat Berupa Voucer, Asosiasi Harap Maskapai Refund Berbentuk Uang Tunai

Kompas.com - 27/04/2020, 08:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Imbasnya, permintaan refund tinggi, tak terkecuali untuk tiket pesawat. Namun, bentuk refund tiket pesawat yang diberikan justru dikeluhkan calon penumpang.

Mereka mengeluhkan, adanya kebijakan refund khusus tiket pesawat yang dikembalikan tidak dengan uang tunai, melainkan voucer.

"Min, refundnya bisa kembali ke bentuk tunai aja dong, jangan dalam bentuk voucher. Bisa aja nggak kepakai vouchernya. Apalagi vouchernya cuman bisa dipakai buat maskapai Garuda doang," tulis akun Instagram @margarethahanny kepada Instagram Garuda Indonesia @garuda.indonesia.

Baca juga: Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan

Netizen lain juga menyayangkan hal yang sama terkait pengembalian refund dalam bentuk voucer.

Netizen dengan akun @indietravel.malang mengeluhkan bentuk refund voucer pada akun Instagram Lion Air @lionairgroup.

"Harusnya ketika situasi kayak gini tiket bisa direfund 100% tidak malah diganti voucher yg tak tahu kapan bisa digunakan.." tulisnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Mudik Pesawat, Kereta, Pelni, dan Bus

Ilustrasi pesawat Garuda IndonesiaSHUTTERSTOCK/EXPOSE Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia
Harapan asosiasi

Kebijakan refund berupa voucer ini juga ditanggapi oleh Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) melalui Sekretaris Jenderal DPP, Pauline Suharno.

Ia meminta perhatian kepada seluruh maskapai agar refund tiket berbentuk dana yang ditransfer ke rekening customer atau travel agent.

"Bukan mengembalikannya dalam bentuk voucer ataupun deposit, karena dalam kondisi saat ini seluruh industri, khususnya dalam hal ini adalah travel agent pun sangat membutuhkan dana tunai," kata Pauline melalui rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Cara Ajukan Refund Tiket Mudik PELNI, Dana Dikembalikan 100 Persen

Ia mengkhawatirkan, apabila dana refund konsumen dan top up deposit tidak dikembalikan kepada yang berhak yaitu konsumen dan travel agent, maka puluhan miliar rupiah uang milik konsumen dan travel agent dianggap bagian dari aset mereka.

"Karena mengendap di rekening bank mereka," tambahnya.

Pauline juga bertanya, apakah ada jaminan bagi pemegang voucher refund, maupun pengusaha travel agent, perihal uang tiket dikembalikan utuh.

"Sangat disayangkan baik konsumen maupun travel agent menjadi yang paling dirugikan dalam hal ini, maskapai penerbangan beroperasi bermodalkan uang milik konsumen dan travel agent," jelasnya.

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi
Aturan Kemenhub

Sebelumnya, Kemenhub RI mengatakan, masyarakat bisa melakukan refund tiket maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.

"Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucer yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher

Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.

Pernyataan Novie pun lantas segera diterapkan sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia seperti Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, Lion Air, dan sejumlah maskapai lain yang akhirnya melakukan refund berupa voucher.

Contohnya, jika melihat situs resmi Garuda Indonesia, tertulis jelas kebijakan refund dilakukan dengan menggunakan Travel Voucher.

Baca juga: Cara Refund Tiket Mudik Garuda Indonesia, Diganti Travel Voucher

"Refund hanya dapat ditukarkan dengan travel voucher yang dapat digunakan untuk pembelian tiket Garuda Indonesia selanjutnya," tulis laman resmi Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com