JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengumumkan beberapa hal penting yang dapat disimak penumpang bila ingin membatalkan tiket kereta di stasiun.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, kendati disarankan agar penumpang refund melalui online KAI Access, penumpang tetap bisa membatalkan tiketnya di stasiun yang ditunjuk.
Baca juga: Penumpang Kereta Api Diimbau Refund Tiket Mudik Lewat KAI Access
"Jika pengguna tetap akan melalui loket stasiun utuk melakukan pembatalan maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," kata Eva melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Meskipun demikian, ada 6 prosedur yang perlu diperhatikan penumpang untuk membatalkan tiket di loket stasiun.
"Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun," jelas Eva.
PT KAI Daop 1 mengajak serta masyarakat atau penumpang untuk memahami hal ini dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Baca juga: Refund Tiket KAI Bisa di Seluruh Stasiun Kereta Jarak Jauh dan Lokal
Berikut prosedur penting terkait pembatalan tiket di stasiun:
1. Pembatalan dilakukan di 8 stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk
Adapun PT KAI Daop 1 Jakarta telah menunjuk 8 stasiun yang menyediakan layanan pembatalan tiket.
8 stasiun tersebut adalah Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, dan Serang.
Stasiun tersebut melayani waktu operasional pembatalan tiket setiap hari Senin hingga Minggu, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket kereta dan membawa identitas asli serta fotokopi.
4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.
5. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai Rp 6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.