Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun

Kompas.com - 29/04/2020, 13:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

Sekadar informasi, kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

Sebelumnya, area Daop 1 Jakarta mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.

Adapun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota.

Kereta tersebut dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.

Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran contact center line (021) 121 atau bisa juga melalui KAI Access, website resmi kai.id, layanan pelanggan cs@kai.id dan media sosial KAI 121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com