Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Lengkap soal Paspor Selama Pandemi Corona

Kompas.com - 30/04/2020, 07:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona berimbas ke segala lini, termasuk mengatur satu negara untuk memperketat keimigrasian.

Salah satu yang menjadi fokus dari keimigrasian yaitu mengurus paspor meski di tengah pandemi.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menginformasikan tiga hal lengkap seputar paspor selama masa pandemi virus corona.

Baca juga: Wacana Paspor Imunitas Cile yang Dinilai Kontroversial, Apa Itu?

Berikut Kompas.com rangkum tiga informasi lengkap seputar paspor yang tetap difokuskan selama masa pandemi oleh Imigrasi:

Imigrasi tetap layani pengurusan paspor untuk beasiswa dan pekerjaan

Ditjen Imigrasi mengumumkan tetap melayani pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk urusan beasiswa dan kontrak kerja di luar negeri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala.

Pelayanan paspor untuk dua alasan tersebut lantaran karena beberapa pertimbangan, plus masuk dalam kebutuhan mendesak dalam dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020.

Adapun alasan untuk beasiswa, misalnya, karena dianggap menyangkut masa depan seseorang.

"Kalau dia tidak diambil beasiswanya, misalnya, kemudian nanti akan terpengaruh pada masa depannya. Saya kira ini kita bisa berikan dispensasi untuk dilakukan pemberian paspornya," kata Cucu dalam sebuah diskusi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Imigrasi Tetap Layani Pengurusan Paspor untuk Keperluan Beasiswa dan Pekerjaan

Sementara alasan untuk keperluan pekerjaan di luar negeri, tambah Cucu, karena menyangkut hajat hidup seseorang.

"Karena kalau diputus kontrak tentunya dia akan bisa diputus dan sumber peghasilan kehidupannya akan berkurang," jelasnya.

Bagi para pemohon dengan dua kriteria tersebut, Cucu menyarankan untuk melakukan perjanjian dengan Kantor Imigrasi terdekat.

Kemudian, bawa dokumen tambahan yang menunjukkan pemohon mendapatkan beasiswa di perguruan tinggi atau bekerja di luar negeri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com