Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Lengkap soal Paspor Selama Pandemi Corona

Kompas.com - 30/04/2020, 07:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

Paspor yang tak diambil selama 30 hari tidak dibatalkan

Ditjen Imigrasi juga mengeluarkan keputusan untuk tidak menarik paspor yang tidak diambil dalam waktu 30 hari.

Sebelumnya, Imigrasi memiliki aturan bahwa paspor yang akan dibatalkan bila tidak diambil oleh pemiliknya setelah satu bulan sejak diterbitkan tidak berlaku selama masa pandemi.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Cucu mengungkapkan, aturan tersebut berlaku saat situasi normal, sedangkan saat ini di tengah pandemi, maka otomatis dibatalkan.

Untuk itu, Cucu juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Sistem dan Informasi Keimigrasian untuk memastikan penerapan dispensasi berjalan lancar.

Baca juga: Layanan Buat Paspor Baru di Ditjen Imigrasi Indonesia Ditangguhkan Sementara Waktu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com