Penduduk lokal mulai geram melihat tingkah dari para turis asing tersebut. Penduduk lokal menganggap begpackers adalah orang yang kaya dan memiliki hak istimewa.
Baca juga: Cerita Turis Asing yang Terjebak di Bali karena Pandemi Global Virus Corona
Seorang netizen bernama Danny Kalina mengomentari salah satu foto pengemis muda yang duduk di jalan Vientiane memberikan isyarat perdamaian dengan tangannya.
"Tangkap, hukuman, larangan, dan dideportasi. Jika tidak bisa membayar hukuman, dipenjara, dilarang, dan dideportasi saja," tulisnya seperti dikutip Daily Mail.
Sementara itu di Thailand, pemerintah telah mengesahkan undang-undang yang melarang pemberian uang kepada pengemis.
Thailand juga meminta para turis menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki minimum 10.000 baht Thailand setara Rp4,6 juta sebelum mengizinkan mereka masuk.
Pada Januari 2020, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu, Ronny F Sompie mengatakan ada opsi rencana peninjauan ulang pemberian bebas visa untuk warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Opsi ini dibuka setelah melihat banyak kasus turis asing berulah di Indonesia.
Ronny menjelaskan, hal pertama yang perlu dilihat adalah Perpres Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian bebas visa kunjungan kepada WNA yang masuk dalam 169 negara.
Baca juga: Turis Asing Berulah, Dirjen Imigrasi Sarankan Tinjau Ulang Bebas Visa
"Hal ini juga sudah kita sampaikan pada bapak Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), kami koordinasikan dengan kementerian terkait melalui surat pak Menkumham untuk dikurasikan," kata Ronny kepada Kompas.com ketika ditemui di acara Festival Keimigrasian 2020, Sabtu (18/1/2020).
"Karena Perpres itu melalui sebuah koordinasi antara kementerian dan lembaga," lanjutnya.
Kendati demikian, diakui Ronny, hingga saat itu Ditjen Imigrasi belum bisa mengambil keputusan lantaran harus berdasarkan fakta dan data di lapangan.
Ia berharap agar kebijakan tersebut bisa direvisi kembali dengan melihat hasil evaluasi dari tim Ditjen Imigrasi.
"Mudah-mudahan itu bisa direvisi, (setelah) melihat hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi dan tentunya kita memerlukan koordinasi lebih lengkap sehingga bisa mengambil keputusan," jelasnya.
Setelah diributkan oleh masalah turis asing yang kedapatan mengemis. Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan sejumlah turis asing yang kerap berulah.
Salah satunya terjadi pada 14 September 2019, seorang WN Inggris diamankan Satpol PP Bali karena mengamuk di jalanan.
Baca juga: Lagi, Turis Asing Ngamuk di Bali Lempari Mobil hingga Hendak Telanjang
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara mengatakan, turis asing tersebut sebelumnya ditemukan di Jalan Wana Segara, Kuta, Badung.
Wisatawan itu mengamuk dan berulah melempar mobil sambil berteriak. Ia lalu diamankan petugas Linmas dan dibawa ke Kantor Satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.