Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf Fasilitasi UMKM dengan 5 Skema Program Bantuan Pemerintah

Kompas.com - 01/05/2020, 23:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor UMKM," kata Jokowi.

"termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," lanjutnya. 

Penjelasan lima skema program bantuan untuk UMKM tersebut adalah:

Baca juga: Simak, Tips Jaga Arus Keuangan UMKM di Tengah Virus Corona

Skema pertama

Skema pertama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak COVID-19 diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Skema kedua

Skema kedua insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. 

Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan dimulai dari April sampai September 2020.

Skema ketiga

Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM.

Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian

Skema keempat

Skema keempat pemerintah akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.

Hingga kini terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga perbankan maupun pembiayaan. Namun masih ada 23 juta pelaku UMKM yang belum mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

Skema kelima

Skema kelima pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com