Skema kedua
Skema kedua insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan dimulai dari April sampai September 2020.
Skema ketiga
Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM.
Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian
Skema keempat
Skema keempat pemerintah akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.
Hingga kini terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga perbankan maupun pembiayaan. Namun masih ada 23 juta pelaku UMKM yang belum mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
Skema kelima
Skema kelima pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.