JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan siap memfasilitasi pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk dapat menjangkau lima skema program bantuan pemerintah di masa pandemi.
Baca juga: Kemenparekraf Realokasi Anggaran Rp 500 Miliar untuk Bantu Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Melalui pres rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/4/2020), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, Kemenparekraf telah melakukan pendataan terhadap pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak Covid-19.
"Tercatat sekitar 213.000 pekerja sektor parekraf yang terkena imbas wabah corona di 34 provinsi. Dari jumlah tersebut di antaranya adalah para pelaku UMKM parekraf," kata Wishnutama.
Kemenparekraf mengaku menindaklanjuti data tersebut dengan bersinergi dan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait yang akan menyalurkan bantuan.
Misalnya, lanjut Wishnutama, Kemenparekraf berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan sosial.
Bantuan teridiri dari paket sembako, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai desa, hingga Kartu Pra Kerja.
Baca juga: Jokowi Yakin Pariwisata Booming Tahun Depan, Kemenparekraf Siapkan Industri Pariwisata
Selain itu, Kemenparekraf juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk insentif perpajakan dan restrukturisasi kredit.
"Kemenparekraf akan semaksimal mungkin melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penyaluran skema bantuan bagi UMKM terutama yang bergerak di sektor parekraf," jelasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan program mandiri untuk pemberdayaan pelaku UMKM di sektor parekraf.
Sebelumnya Kemenparekraf telah menggulirkan program untuk pemberdayaan pelaku UMKM parekraf di antaranya kampanye nasional #GerakanMaskerKain, #GerakanLaukSiapSaji, dan gerakan #SatuDalamKopi.
Tujuannya untuk menggerakkan perekonomian dalam masa penanganan dampak Covid-19.
Tambah Wishnutama, Kemenparekraf juga telah meningkatkan pelatihan online untuk upskilling dan reskilling pelaku parekraf termasuk UMKM.
"Lewat program-program ini diharapkan masyarakat parekraf semakin kompetitif dan siap bangkit bersama ketika pandemi ini berlalu," tambahnya.
Baca juga: Masa Tanggap Darurat Corona, Ini 6 Program Kemenparekraf
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui telekonferens, Rabu (29/4/2020) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor UMKM.
Hal ini termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultra mikro yang diharapkan dapat membuat mereka dapat bertahan di tengah pandemi.
"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor UMKM," kata Jokowi.
"termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," lanjutnya.
Penjelasan lima skema program bantuan untuk UMKM tersebut adalah:
Baca juga: Simak, Tips Jaga Arus Keuangan UMKM di Tengah Virus Corona
Skema pertama
Skema pertama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak COVID-19 diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Skema kedua
Skema kedua insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan dimulai dari April sampai September 2020.
Skema ketiga
Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM.
Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian
Skema keempat
Skema keempat pemerintah akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.
Hingga kini terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga perbankan maupun pembiayaan. Namun masih ada 23 juta pelaku UMKM yang belum mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
Skema kelima
Skema kelima pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.